DIjanjikan Kerja di Kafe
Delapan Wanita Asal Banten Ini Dipaksa Jadi PSK di Pekanbaru
Kamis 12 Maret 2015, 05:49 WIB
Para Korban human trafficking disalah satu kafe di komplek lokakisasi Maridan yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
PEKANBARU. Riaumadani.com - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berhasil mengamankan delapan wanita yang diduga menjadi korban human trafficking disalah satu kafe di komplek lokakisasi Maridan. Dua dari wanita itu diketahui masih di bawah umur. Polisi turut mengamankan dua orang pemilik kafe yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan, Rabu [11/3/2015] mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat dua orang korban SS [16] dan SW [16] berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Tenayan Raya pada Jumat [27/2/2015] sekitar pukul 20.00 WIB.
"Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya lansung langsung menuju ke TKP dan mendapati enam orang wanita lainnya masing-masing berinisial AA [18], SN [20], RY [2]), EF [18], SW [34] dan RN [32]," ujar Robert didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Bharata di Mapolresta Pekanbaru.
Dijelaskan Robert, dari keterangan para korban awalnya mereka hanya dijanjikan bekeja sebagai pramusaji saja, namun oleh pemilik kafe dan mucikarinya masing-masing berinisial PS [40] dan RM [22], mereka dipaksa melayani nafsu pria hidung belang yang datang ke kafe tersebut untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan.
"Terhadap kedelapan wanita yang berasal dari Provinsi Banten itu awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji saja. Namun setelah mereka berada di sana mereka disuruh melayani tamu untuk bersetubuh sebagai PSK dengan alasan agar bisa mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh pemilik kafe dalam membawa mereka dari Serang ke lokalisasi Maridan," jelas Robert.
Dari tangan tersanka polisi menyita barang bukti berupa dua buah buku rekapan hasil pekerjaan yang berisi penghasilan dan hutang korban serta delapan unit handpone milik korban yang ditahan oleh tersangka.
"Kedua tersangka terancam melanggar pasal 2 dan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Robert.**
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan, Rabu [11/3/2015] mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat dua orang korban SS [16] dan SW [16] berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Tenayan Raya pada Jumat [27/2/2015] sekitar pukul 20.00 WIB.
"Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya lansung langsung menuju ke TKP dan mendapati enam orang wanita lainnya masing-masing berinisial AA [18], SN [20], RY [2]), EF [18], SW [34] dan RN [32]," ujar Robert didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Bharata di Mapolresta Pekanbaru.
Dijelaskan Robert, dari keterangan para korban awalnya mereka hanya dijanjikan bekeja sebagai pramusaji saja, namun oleh pemilik kafe dan mucikarinya masing-masing berinisial PS [40] dan RM [22], mereka dipaksa melayani nafsu pria hidung belang yang datang ke kafe tersebut untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan.
"Terhadap kedelapan wanita yang berasal dari Provinsi Banten itu awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji saja. Namun setelah mereka berada di sana mereka disuruh melayani tamu untuk bersetubuh sebagai PSK dengan alasan agar bisa mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh pemilik kafe dalam membawa mereka dari Serang ke lokalisasi Maridan," jelas Robert.
Dari tangan tersanka polisi menyita barang bukti berupa dua buah buku rekapan hasil pekerjaan yang berisi penghasilan dan hutang korban serta delapan unit handpone milik korban yang ditahan oleh tersangka.
"Kedua tersangka terancam melanggar pasal 2 dan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Robert.**
Editor | : | TIM.RO |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem