DIjanjikan Kerja di Kafe
			
			Para Korban  human trafficking disalah satu kafe di komplek lokakisasi Maridan yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
			
					
										Delapan Wanita  Asal Banten  Ini Dipaksa Jadi PSK di Pekanbaru
			
        		Kamis 12 Maret 2015, 05:49 WIB
        
			Para Korban  human trafficking disalah satu kafe di komplek lokakisasi Maridan yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
     			PEKANBARU. Riaumadani.com - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berhasil mengamankan delapan wanita yang diduga menjadi korban human trafficking disalah satu kafe di komplek lokakisasi Maridan. Dua dari wanita itu diketahui masih di bawah umur. Polisi turut mengamankan dua orang pemilik kafe yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan, Rabu [11/3/2015] mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat dua orang korban SS [16] dan SW [16] berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Tenayan Raya pada Jumat [27/2/2015] sekitar pukul 20.00 WIB.
 
"Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya lansung langsung menuju ke TKP dan mendapati enam orang wanita lainnya masing-masing berinisial AA [18], SN [20], RY [2]), EF [18], SW [34] dan RN [32]," ujar Robert didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Bharata di Mapolresta Pekanbaru.
 
Dijelaskan Robert, dari keterangan para korban awalnya mereka hanya dijanjikan bekeja sebagai pramusaji saja, namun oleh pemilik kafe dan mucikarinya masing-masing berinisial PS [40] dan RM [22], mereka dipaksa melayani nafsu pria hidung belang yang datang ke kafe tersebut untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan.
 
"Terhadap kedelapan wanita yang berasal dari Provinsi Banten itu awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji saja. Namun setelah mereka berada di sana mereka disuruh melayani tamu untuk bersetubuh sebagai PSK dengan alasan agar bisa mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh pemilik kafe dalam membawa mereka dari Serang ke lokalisasi Maridan," jelas Robert.
 
Dari tangan tersanka polisi menyita barang bukti berupa dua buah buku rekapan hasil pekerjaan yang berisi penghasilan dan hutang korban serta delapan unit handpone milik korban yang ditahan oleh tersangka.
 
"Kedua tersangka terancam melanggar pasal 2 dan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Robert.**
     		
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan, Rabu [11/3/2015] mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat dua orang korban SS [16] dan SW [16] berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor Tenayan Raya pada Jumat [27/2/2015] sekitar pukul 20.00 WIB.
"Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya lansung langsung menuju ke TKP dan mendapati enam orang wanita lainnya masing-masing berinisial AA [18], SN [20], RY [2]), EF [18], SW [34] dan RN [32]," ujar Robert didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Bharata di Mapolresta Pekanbaru.
Dijelaskan Robert, dari keterangan para korban awalnya mereka hanya dijanjikan bekeja sebagai pramusaji saja, namun oleh pemilik kafe dan mucikarinya masing-masing berinisial PS [40] dan RM [22], mereka dipaksa melayani nafsu pria hidung belang yang datang ke kafe tersebut untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan.
"Terhadap kedelapan wanita yang berasal dari Provinsi Banten itu awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji saja. Namun setelah mereka berada di sana mereka disuruh melayani tamu untuk bersetubuh sebagai PSK dengan alasan agar bisa mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh pemilik kafe dalam membawa mereka dari Serang ke lokalisasi Maridan," jelas Robert.
Dari tangan tersanka polisi menyita barang bukti berupa dua buah buku rekapan hasil pekerjaan yang berisi penghasilan dan hutang korban serta delapan unit handpone milik korban yang ditahan oleh tersangka.
"Kedua tersangka terancam melanggar pasal 2 dan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Robert.**
| Editor | : | TIM.RO | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau