Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
Pemko Pekanbaru Resmi Punya 15 Kecamatan
Kamis 31 Desember 2020, 23:49 WIB
Wali Kota Pekanbaru DR. H. Firdaus, MT
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM – Kota Pekanbaru resmi punya 15 kecamatan dari 12 kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Peresmian dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru DR. H.  Firdaus, MT, secara virtual di Aula Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Bersamaan dengan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru tahun 2020- 2040. Rabu (30/12.2020)

"Ini penataan wilayah kecamatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Kita ketahui bahwa kecamatan yang dimekarkan ini memiliki jumlah penduduk yang banyak," katanya.

Perkembangan Kota Pekanbaru kini semakin pesat diiringi pertumbuhan jumlah penduduk sehingga mendorong pemekaran wilayah di beberapa kecamatan.

Penataan kecamatan juga untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Sehibgga Pemerintah Kota Pekanbaru bisa semakin dekat dengan masyarakat.

Pembentukan sejumlah kecamatan baru sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 2 tahun 2020, tentang Penataan Kecamatan.

Ada tiga kecamatan yang dimekarkan, Tampan, Tenayan Raya, Rumbai dan Rumbai Pesisir. Tiga kecamatan itu dimekarkan menjadi lima kecamatan. Di antaranya Tuah Madani, Bina Widya, Kulim, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.

Dalam pemekaran kecamatan akan terjadi perubahan nama begitu juga dengan identitas kependudukan warga yang berada di wilayah tersebut juga akan diganti.

Namun, untuk sementara warga masih bisa menggunakan identitas kependudukan lama karena kodefikasi wilayah baru belum dikeluarkan oleh Kemendagri RI. (**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top