Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Dilarang Pemerintah, Pentolan FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam
Kamis 31 Desember 2020, 08:11 WIB
Dilarang Pemerintah, Pentolan FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam
JAKARTA RIAUMADANI. COM – Usai organisasi mereka dinyatakan terlarang oleh pemerintah, para pentolan Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Hal itu disampaikan dalam surat pernyataan pers yang disampaikan kepada awak media.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian disampaikan para pentolan FPI dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Desember 2020.

Sejumlah nama deklarator dicantumkan dalam surat deklarasi tersebut. Di antaranya, Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman dan KH. Abdul Qadir Aka.

Kemudian juga ada KH. Awit Mashuri Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, dan juga M. Luthfi, S.H.

Mereka juga menganggap status organisasi terlarang yang dinyatakan oleh keputusan bersama enam instansi pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum. Pelarangan FPI tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berserikat.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis keterangan tersebut. (**)



Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top