Pemerintah tidak Sadar,"Sebanyak 229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri'
Selasa 10 Maret 2015, 05:14 WIB
poto Penjara int
JAKARTA, Riaumadani.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform [ICJR] Erasmus Napitupulu mengatakan, dalam menekankan pelaksanaan eksekusi mati, Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak sadar bahwa 229 warga negara Indonesia saat ini terancam untuk dieksekusi mati di negara lain.
"Saat Indonesia menunjukkan kekuatannya terhadap para terpidana, pemerintah tidak sadar ada 229 WNI terancam hukuman mati di negara lain. Apa yang nantinya bisa dikatakan pemerintah saat lakukan pembelaan?" ujar Erasmus saat ditemui di Kantor Human Rights Working Group [HRWG], Jakarta Pusat, Senin [9/3/2015].
Erasmus menjelaskan, dari total warga negara yang terancam hukuman mati, sebanyak 131 orang merupakan terpidana dalam kasus narkotika. Ia mengatakan, dalam hal ini, Presiden Joko Widodo akan kesulitan untuk memberikan bantuan hukum bagi warga negaranya yang terancam hukuman mati.
Selain itu, secara spesifik, Erasmus mengomentari pembatasan jumlah pengajuan peninjauan kembali [PK], yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014. Menurut dia, aturan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memenuhi prinsip fair trial dalam pemenuhan hak sesuai prosedur hukum bagi para terpidana.
"PK tidak boleh lebih dari satu kali membatasi hak warga negara untuk memperoleh keadilan. Fair trial tidak dijamin di Indonesia. Jokowi harus jelaskan bagaimana menyelamatkan WNI di luar negeri yang akan dihukum mati," kata Erasmus.**
"Saat Indonesia menunjukkan kekuatannya terhadap para terpidana, pemerintah tidak sadar ada 229 WNI terancam hukuman mati di negara lain. Apa yang nantinya bisa dikatakan pemerintah saat lakukan pembelaan?" ujar Erasmus saat ditemui di Kantor Human Rights Working Group [HRWG], Jakarta Pusat, Senin [9/3/2015].
Erasmus menjelaskan, dari total warga negara yang terancam hukuman mati, sebanyak 131 orang merupakan terpidana dalam kasus narkotika. Ia mengatakan, dalam hal ini, Presiden Joko Widodo akan kesulitan untuk memberikan bantuan hukum bagi warga negaranya yang terancam hukuman mati.
Selain itu, secara spesifik, Erasmus mengomentari pembatasan jumlah pengajuan peninjauan kembali [PK], yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014. Menurut dia, aturan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memenuhi prinsip fair trial dalam pemenuhan hak sesuai prosedur hukum bagi para terpidana.
"PK tidak boleh lebih dari satu kali membatasi hak warga negara untuk memperoleh keadilan. Fair trial tidak dijamin di Indonesia. Jokowi harus jelaskan bagaimana menyelamatkan WNI di luar negeri yang akan dihukum mati," kata Erasmus.**
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat