Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Insentif RT/RW Kota Pekanbaru
Prima Ermad: Daripada Fitnah, Insentif RT/RW Disarankan Tak Dianggarkan Lagi Pekanbaru
Minggu 20 Desember 2020, 23:11 WIB
Aksi damai menuntut insentif yang dilakukan oleh RT/RW kepada pemkop Pekanbaru beberapa waktu yang lalu

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Persoalan tunggakan insentif ketua RT/RW yang terjadi di lingkungan Kota Pekanbaru menuai berbagai macam tanggapan dari pihak ketua RT/RW. Bahkan salah seorang ketua RT menyarankan agar insentif ketua RT/RW tidak lagi dianggarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tahun 2021 mendatang.

Prima Ermad, Ketua RT 02/ RW 04 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail Pekanbaru menyarankan agar pemko tidak lagi menganggarkan insentif ketua RT/RW untuk tahun 2021 mendatang. Pasalnya, aksi damai menuntut insentif yang dilakukan oleh RT/RW kepada pemko bukan kali yang pertama terjadi.

Ini kejadian yang sudah berulang-ulang. Oleh sebab itu, kata dia, dari pada nanti menimbulkan fitnah. Seperti contohnya dianggarkan di APBD oleh Pemko selama 12 bulan, lalu dibayarkan 6 bulan. Tidak tahu ujung pangkalnya yang lain-lain, akhirnya jadi fitnah jangan-jangan gaji ketua RT/RW dipakai oleh oknum-oknum. “Nanti dibilang pak Walikota yang makan, ini yang makan, itu yang makan. Karena ini kejadian berulang -ulang,”ujar Prima kepada Riau Pos, Jumat (18/12/2020).

Diceritakannya, sebelum-sebelumnya RT/RW tidak digaji tetapi tetap saja jalan. Adanya insentif ini baru ada pada zaman Walikota Herman Abdullah dulu. Mungkin ia melihat keuangan dari Pemko pada waktu itu memungkinkan untuk membantu maka dianggarkan gaji RT/RW.“Kalau memang Pemko tidak sanggup untuk rutin 12 bulan, itu lebih baik tidak usah. Jelas kita,”sebutnya.

Sementara itu, ketua RW 15 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, H. Nurmadi mendukung aksi damai yang dilakukan oleh RT/RW beberapa waktu lalu. Menurutnya, RT/RW merupakan tulang punggung Pemko Pekanbaru. Mereka juga butuh biaya dalam bertugas. Dari mana biaya itu semua kalau tidak dari insentif.”Jadi wajar saja lah mereka menuntut hak-hak mereka,”ujar H Nurmadi.

Sebelumnya, Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan mengatakan, pada tahun ini ada sembilan bulan pembayaran insentif RT/RW. Enam bulan pembayaran untuk tahun 2020, dan tiga bulan lagi tunda bayar insentif tahun 2019.”Kemampuan anggaran hanya untuk bayar 6 bulan saja,” kata dia. (**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top