Operasi Justisi Penindakan Pelanggar Prokes
Operasi Justisi dalam rangka Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan
Tim Justisi Gabungan Kab. Kampar Tindak Pelanggar Protkes, 15 Orang Didenda dan 18 Sanksi Sosial
Jumat 18 Desember 2020, 08:29 WIB
Operasi Justisi dalam rangka Penindakan Pelanggar Protokol KesehatanBANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar melakukan Operasi Justisi dalam rangka Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan, dikawasan Pasar Ramayana Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, pada Jumat Pagi (18/12/2020) mulai pukul 09.00 Wib.
Operasi Justisi ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, Kasat Shabara AKP Ikwan Widarmono, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo dan Sekretaris Satpol PP Kampar Drs. Agustar M.Si.
Tim Justisi Gabungan ini terdiri dari Personil gabungan Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Kota sebanyak 36 orang, Personel TNI dari Kodim 0313/ KPR sebanyak 9 orang, Personel Satpol PP Kampar sebanyak 13 orang, Personel Dishub Kampar sebanyak 5 orang dan dari Pengadilan Nereri Bangkinang 2 orang, yaitu Hakim Ferdi SH dan Panitera Pengganti M. Masnur SH.
Kegiatan diawali dengan pemberian APP atau arahan kepada Tim Justisi oleh Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK, dan diikuti seluruh personel gabungan yang terlibat dalam kegiatan Operasi Justisi ini.
Pada kesempatan ini Waka Polres Kampar menyampaikan tentang teknis kegiatan, sasaran dan cara bertindak, selain itu anggota juga diingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sungguh-sungguh namun tetap santun dan humanis.
Setelah APP dilakukan pembagian tugas terhadap masing-masing personel yang terlibat yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Ikwan Widarmono, selanjutnya dilakukan razia terhadap pengunjung pasar Ramayana Bangkinang Kota ini yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ditempat keramaian.
Dalam Operasi Justisi kali ini dilakukan penindakan terhadap 33 orang pelanggar protokol Kesehatan dengan rincian :
Penerapan Sanksi Sosial sebanyak 18 orang (14 pria dan 4 wanita), dengan sanksi menyapu jalan dan membersihkan lingkungan sekitar Pasar Ramayana Bangkinang Kota.
Penerapan Sanksi Denda dilakukan melalui sidang ditempat dengan Hakim Ferdi SH dan Panitera Pengganti M. Masnur SH dari Pengadilan Negeri Bangkinang, terjaring 15 orang (11 pria dan 4 wanita) dengan membayar uang denda sebesar Rp 100 ribu perorang dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 1,5 juta.
Terhadap pelanggaran ringan seperti mengenakan masker tidak sesuai petunjuk, diberikan teguran lisan dan mereka diminta untuk mengenakan maskernya dengan benar.
Kegiatan Operasi Justisi Penerapan Protokol Kesehatan oleh Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar ini berakhir pada pukul 10.30 Wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19.
Lebihlanjut disampaikan Waka Polres Kampar bahwa kita berharap dengan adanya penerapan sangsi denda maupun sangsi sosial ini, akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan tentunya kita semua juga berharap agar Pandemi ini segera berakhir, ungkapnya. *Humas Polres Kampar
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama