Operasi Justisi Penindakan Pelanggar Prokes
Operasi Justisi dalam rangka Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan
Tim Justisi Gabungan Kab. Kampar Tindak Pelanggar Protkes, 15 Orang Didenda dan 18 Sanksi Sosial
Jumat 18 Desember 2020, 08:29 WIB
Operasi Justisi dalam rangka Penindakan Pelanggar Protokol KesehatanBANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar melakukan Operasi Justisi dalam rangka Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan, dikawasan Pasar Ramayana Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, pada Jumat Pagi (18/12/2020) mulai pukul 09.00 Wib.
Operasi Justisi ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, Kasat Shabara AKP Ikwan Widarmono, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo dan Sekretaris Satpol PP Kampar Drs. Agustar M.Si.
Tim Justisi Gabungan ini terdiri dari Personil gabungan Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Kota sebanyak 36 orang, Personel TNI dari Kodim 0313/ KPR sebanyak 9 orang, Personel Satpol PP Kampar sebanyak 13 orang, Personel Dishub Kampar sebanyak 5 orang dan dari Pengadilan Nereri Bangkinang 2 orang, yaitu Hakim Ferdi SH dan Panitera Pengganti M. Masnur SH.
Kegiatan diawali dengan pemberian APP atau arahan kepada Tim Justisi oleh Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK, dan diikuti seluruh personel gabungan yang terlibat dalam kegiatan Operasi Justisi ini.
Pada kesempatan ini Waka Polres Kampar menyampaikan tentang teknis kegiatan, sasaran dan cara bertindak, selain itu anggota juga diingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sungguh-sungguh namun tetap santun dan humanis.
Setelah APP dilakukan pembagian tugas terhadap masing-masing personel yang terlibat yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Ikwan Widarmono, selanjutnya dilakukan razia terhadap pengunjung pasar Ramayana Bangkinang Kota ini yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ditempat keramaian.
Dalam Operasi Justisi kali ini dilakukan penindakan terhadap 33 orang pelanggar protokol Kesehatan dengan rincian :
Penerapan Sanksi Sosial sebanyak 18 orang (14 pria dan 4 wanita), dengan sanksi menyapu jalan dan membersihkan lingkungan sekitar Pasar Ramayana Bangkinang Kota.
Penerapan Sanksi Denda dilakukan melalui sidang ditempat dengan Hakim Ferdi SH dan Panitera Pengganti M. Masnur SH dari Pengadilan Negeri Bangkinang, terjaring 15 orang (11 pria dan 4 wanita) dengan membayar uang denda sebesar Rp 100 ribu perorang dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 1,5 juta.
Terhadap pelanggaran ringan seperti mengenakan masker tidak sesuai petunjuk, diberikan teguran lisan dan mereka diminta untuk mengenakan maskernya dengan benar.
Kegiatan Operasi Justisi Penerapan Protokol Kesehatan oleh Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar ini berakhir pada pukul 10.30 Wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19.
Lebihlanjut disampaikan Waka Polres Kampar bahwa kita berharap dengan adanya penerapan sangsi denda maupun sangsi sosial ini, akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan tentunya kita semua juga berharap agar Pandemi ini segera berakhir, ungkapnya. *Humas Polres Kampar
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau