HUKUM
Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditahan Kejari Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Camat Tenayan Raya, Dugaan Korupsi PMBRW
Selasa 15 Desember 2020, 23:05 WIB
Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditahan Kejari Pekanbaru.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019, Selasa (15/12/2020).
Tersangka itu adalah Abdimas Syahfitra. Mantan Camat Tenayan Raya ini ditahan oleh Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai menjalani proses pemeriksaan lebih dari 8 jam di Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, menuturkan, pemeriksaan Abdimas sebelum ditahan ini, merupakan yang kedua kalinya.
"Ini yang kedua kalinya, yang pertama diperiksa, tersangka tidak membawa penasehat hukum. Jadi pada saat ini, setelah kita sampaikan di pemeriksaan pertama, tersangka membawa penasehat hukum pada hari ini," terang Zega.
Setelah diperiksa untuk BAP tambahan disebutkan Zega, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Abdimas mendatangi Kantor Kejari Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman siang tadi dan juga didampingi tim pengacaranya. Selang beberapa jam, Abdimas keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, kembali menjalani pemeriksaan.
Sorenya, Abdimas digiring keluar oleh Jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru. Kali ini, tampilan dia tampak beda, pakaian yang dikenakannya jaket biru dongker dilapisi rompi oranye khas tahanan dan celana jeans biru.
Abdimas juga memakai songkok penutup kepala. Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar. Hanya ucapan kata terima kasih saja yang keluar dari mulutnya seraya berjalan menuju mobil tahanan.
"Sejak hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan di Rutan, Sialang Bungkuk. Alasan dia ditahan, karena takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," terangnya.
Untuk tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pekanbaru melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Penggeledahan ini dilakukan, terkait dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut pihak Korps Adhyaksa tersebut.
Yakni kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. (**)
Tersangka itu adalah Abdimas Syahfitra. Mantan Camat Tenayan Raya ini ditahan oleh Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai menjalani proses pemeriksaan lebih dari 8 jam di Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, menuturkan, pemeriksaan Abdimas sebelum ditahan ini, merupakan yang kedua kalinya.
"Ini yang kedua kalinya, yang pertama diperiksa, tersangka tidak membawa penasehat hukum. Jadi pada saat ini, setelah kita sampaikan di pemeriksaan pertama, tersangka membawa penasehat hukum pada hari ini," terang Zega.
Setelah diperiksa untuk BAP tambahan disebutkan Zega, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Abdimas mendatangi Kantor Kejari Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman siang tadi dan juga didampingi tim pengacaranya. Selang beberapa jam, Abdimas keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, kembali menjalani pemeriksaan.
Sorenya, Abdimas digiring keluar oleh Jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru. Kali ini, tampilan dia tampak beda, pakaian yang dikenakannya jaket biru dongker dilapisi rompi oranye khas tahanan dan celana jeans biru.
Abdimas juga memakai songkok penutup kepala. Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar. Hanya ucapan kata terima kasih saja yang keluar dari mulutnya seraya berjalan menuju mobil tahanan.
"Sejak hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan di Rutan, Sialang Bungkuk. Alasan dia ditahan, karena takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," terangnya.
Untuk tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pekanbaru melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Penggeledahan ini dilakukan, terkait dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut pihak Korps Adhyaksa tersebut.
Yakni kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham