
HUKUM
Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditahan Kejari Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Camat Tenayan Raya, Dugaan Korupsi PMBRW
Selasa 15 Desember 2020, 23:05 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019, Selasa (15/12/2020).
Tersangka itu adalah Abdimas Syahfitra. Mantan Camat Tenayan Raya ini ditahan oleh Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai menjalani proses pemeriksaan lebih dari 8 jam di Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, menuturkan, pemeriksaan Abdimas sebelum ditahan ini, merupakan yang kedua kalinya.
"Ini yang kedua kalinya, yang pertama diperiksa, tersangka tidak membawa penasehat hukum. Jadi pada saat ini, setelah kita sampaikan di pemeriksaan pertama, tersangka membawa penasehat hukum pada hari ini," terang Zega.
Setelah diperiksa untuk BAP tambahan disebutkan Zega, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Abdimas mendatangi Kantor Kejari Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman siang tadi dan juga didampingi tim pengacaranya. Selang beberapa jam, Abdimas keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, kembali menjalani pemeriksaan.
Sorenya, Abdimas digiring keluar oleh Jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru. Kali ini, tampilan dia tampak beda, pakaian yang dikenakannya jaket biru dongker dilapisi rompi oranye khas tahanan dan celana jeans biru.
Abdimas juga memakai songkok penutup kepala. Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar. Hanya ucapan kata terima kasih saja yang keluar dari mulutnya seraya berjalan menuju mobil tahanan.
"Sejak hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan di Rutan, Sialang Bungkuk. Alasan dia ditahan, karena takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," terangnya.
Untuk tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pekanbaru melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Penggeledahan ini dilakukan, terkait dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut pihak Korps Adhyaksa tersebut.
Yakni kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. (**)
Tersangka itu adalah Abdimas Syahfitra. Mantan Camat Tenayan Raya ini ditahan oleh Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai menjalani proses pemeriksaan lebih dari 8 jam di Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, menuturkan, pemeriksaan Abdimas sebelum ditahan ini, merupakan yang kedua kalinya.
"Ini yang kedua kalinya, yang pertama diperiksa, tersangka tidak membawa penasehat hukum. Jadi pada saat ini, setelah kita sampaikan di pemeriksaan pertama, tersangka membawa penasehat hukum pada hari ini," terang Zega.
Setelah diperiksa untuk BAP tambahan disebutkan Zega, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Abdimas mendatangi Kantor Kejari Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman siang tadi dan juga didampingi tim pengacaranya. Selang beberapa jam, Abdimas keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, kembali menjalani pemeriksaan.
Sorenya, Abdimas digiring keluar oleh Jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru. Kali ini, tampilan dia tampak beda, pakaian yang dikenakannya jaket biru dongker dilapisi rompi oranye khas tahanan dan celana jeans biru.
Abdimas juga memakai songkok penutup kepala. Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar. Hanya ucapan kata terima kasih saja yang keluar dari mulutnya seraya berjalan menuju mobil tahanan.
"Sejak hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan di Rutan, Sialang Bungkuk. Alasan dia ditahan, karena takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," terangnya.
Untuk tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pekanbaru melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Penggeledahan ini dilakukan, terkait dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut pihak Korps Adhyaksa tersebut.
Yakni kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. (**)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan