Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
TERKAIT PENAHANAN HRS
Pakar Hukum Nilai Polisi Berlebihan: Habib Rizieq Hanya Melanggar Prokes, Bukan Teroris
Senin 14 Desember 2020, 22:56 WIB


JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan alasan adanya penguntitan yang dilakukan polisi terhadap rombongan mobil pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hingga berujung tewasnya enam orang laskar. Sebab, menurutnya, perkara yang menjerat Rizieq soal pelanggaran protokol kesehatan bukanlah kejahatan yang luar biasa semisal terorisme atau korupsi.

Habib Rizieq hanya disangkakan telah melakukan penghasutan dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan putrinya, Najwa Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu.

"Yang bukan kejahatan, hanya pelanggaran protokol, seolah-olah kejahatan besar, lebay," kata Fickar seperti dikutip dari Suara.com, Senin (14/12/2020).

Dia pun menganggap upaya polisi yang diduga menguntit Rizieq Shihab sebelum berstatus tersangka kasus kerumunan adalah tindakan berlebihan. Dia pun mencurigai, ada muatan politis terkait kasus tersebut.

"Ini bukti politik menunggangi hukum, khususnya penegakan hukum," kata Fickar

Menurutnya, hal itu sudah termasuk kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat.

"Apalagi sampai 6 orang meninggal, ini pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, polisi bukanlah tentara yang doktrinnya menyerang dan melumpuhkan musuh. Polisi menurutnya memiliki konteks untuk keamanan. Untuk itu penggunaan senjata tidak dibenarkan untuk langsung menembak mati.

"Tapi harus bertahap yaitu mengamankan dengan melumpuhkan menembak peringatan, dengan sasaran ke eatas, kemudian menembak kaki untuk melemahkan," tuturnya.

Untuk itu, kata Fickar, keterlibatan Komnas HAM dalam mengusut kasus tewasnya 6 laskar FPI dalam bentrokan dengan aparat sangat diperlukan. Menurutnya, Komnas HAM harus cepat bertindak.

"Karena itu perlu keterlibatan Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa ini (tewasnya 6 laskar), agar jelas di dalam masyarakat bahwa penggunaan senjata terhadap masyarakat tidak bisa sembarangan," tandasnya.
Sumber : Suara.com




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top