PENAHANAN HRS
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Anggota DPR Gerindra-PKS Siap Jamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq
Minggu 13 Desember 2020, 22:38 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Anggota Komisi III DPR dari PKS Aboe Bakar Al Habsy
mendorong Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan
penahanan dengan penjamin dan pertimbangan kemanusiaan.
Bahkan, Sekjen Presiden DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab, bila langkah tersebut yang akan ditempuh.
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini sudah disampaikan kepada kuasa hukim Habib Rizieq Shihab," kata Habib Aboebakar dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).
Dijelaskan, penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP.
Untuk mengajukan penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun, saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik," sebut dia.
Selain itu menurut Aboe, Habib Rizieq Shihab dapat melakukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan.
Menurut dia, praperadilan bisa dilakukan untuk melakukan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
"Beliau (HRS), dapat mengajukan penangguhan penahanan agar semua proporsional dan tidak kontraproduktif," kata Habib Aboebakar seraya juga meminta pendukung Habib Rizieq Shihab tetap tenang dan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku.
Saran Habib Aboebakar, percayakan penyelesaian secara hukum, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum. Sebab, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan melakukan tindakan di luar hukum justru akan menimbulkan akibat hukum lagi.
Kepada aparat penegak hukum dia meminta berlaku adil dalam penegakkan hukum, jangan terkesan ada tebang pilih terkait persoalan protokol kesehatan.
Karena menurut dia, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat adanya 178.039 pelanggaran dan hanya mendapatkan teguran, tidak ada satu pun yang diproses pidana.
"Bisa jadi HRS ini adalah orang yang pertama ditahan dengan tuduhan melanggar protokol kesehatan," kata Aboe.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq ditahan selama 14 hari ke depan, 13-31 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan kepolisian usai menjalani pemeriksaan. Habib Rizieq ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum sedang mengupayakan untuk melakukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Tentu, keluarga akan menjadi jaminan termasuk beberapa anggota legislatif.
Menurut dia, komunikasi sudah dilakukan dengan beberapa Anggota Komisi III DPR untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab seperti Aboebakar Al-Habsyi dari Fraksi PKS, Habiburakhman dari Fraksi Partai Gerindra.
"Insya Allah hari Senin (permohonan penangguhan penahanan). Pihak keluarga pastinya, dan beberapa Anggota Komisi 3 DPR. Insya Allah, lintas fraksinya bersedia menjadi penjamin," ujarnya.
Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengaku bersedia memberikan jaminan agar polisi menangguhkan penahanannya.
"Pak Kapolri yang baik, ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," tulis Habiburokhman melalui akun Twitternya, @habiburokhman, Minggu, 13 Desember 2020.
Kesediaan Habiburokhman tersebut pun ditanggapi koleganya di Partai Gerindra, yang juga anggota DPR, Andre Rosiade.
"Bang @habiburokhman Kapoksi Komisi 3 DPR RI Fraksi @Gerindra siap menjadi Penjamin utk Penangguhan Habib Rizieq," tulisnya melalui akunnya, @andre_rosiade.
Meskipun demikian, banyak warganet yang menyangsikan Habib Rizieq tidak akan melarikan diri. Misalnya pemilik akun @RatilaRonald mempertanyakan klaim tersebut.
"Wkwkwk tdk melarikan diri?? Yang kemarin 3 tahun lebih itu ngapain ya? Sbnarnya dia mau kabur lagi, tp brhubung polisi sdh tau akal2annya makanya ditutup smua jln keluarnya biar tdk kabur lagi," tulisnya.
Dari penelusuran VIVA, ternyata tidak hanya Habiburokhman dari Gerindra saja yang bersedia memberikan jaminan. Namun, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Al Habsyi, juga bersedia.
“Bismillah. Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habibana Habib Rizieq Shihab,†tulis PKS, melalui akun Twitter resmi mereka, @PKSejahtera.
Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus penghasutan, dan juga soal protokol kesehatan serta kerumunan. Dia dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun, dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan. (**)
Bahkan, Sekjen Presiden DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab, bila langkah tersebut yang akan ditempuh.
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini sudah disampaikan kepada kuasa hukim Habib Rizieq Shihab," kata Habib Aboebakar dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).
Dijelaskan, penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP.
Untuk mengajukan penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun, saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik," sebut dia.
Selain itu menurut Aboe, Habib Rizieq Shihab dapat melakukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan.
Menurut dia, praperadilan bisa dilakukan untuk melakukan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
"Beliau (HRS), dapat mengajukan penangguhan penahanan agar semua proporsional dan tidak kontraproduktif," kata Habib Aboebakar seraya juga meminta pendukung Habib Rizieq Shihab tetap tenang dan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku.
Saran Habib Aboebakar, percayakan penyelesaian secara hukum, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum. Sebab, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan melakukan tindakan di luar hukum justru akan menimbulkan akibat hukum lagi.
Kepada aparat penegak hukum dia meminta berlaku adil dalam penegakkan hukum, jangan terkesan ada tebang pilih terkait persoalan protokol kesehatan.
Karena menurut dia, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat adanya 178.039 pelanggaran dan hanya mendapatkan teguran, tidak ada satu pun yang diproses pidana.
"Bisa jadi HRS ini adalah orang yang pertama ditahan dengan tuduhan melanggar protokol kesehatan," kata Aboe.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq ditahan selama 14 hari ke depan, 13-31 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan kepolisian usai menjalani pemeriksaan. Habib Rizieq ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum sedang mengupayakan untuk melakukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Tentu, keluarga akan menjadi jaminan termasuk beberapa anggota legislatif.
Menurut dia, komunikasi sudah dilakukan dengan beberapa Anggota Komisi III DPR untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab seperti Aboebakar Al-Habsyi dari Fraksi PKS, Habiburakhman dari Fraksi Partai Gerindra.
"Insya Allah hari Senin (permohonan penangguhan penahanan). Pihak keluarga pastinya, dan beberapa Anggota Komisi 3 DPR. Insya Allah, lintas fraksinya bersedia menjadi penjamin," ujarnya.
Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengaku bersedia memberikan jaminan agar polisi menangguhkan penahanannya.
"Pak Kapolri yang baik, ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," tulis Habiburokhman melalui akun Twitternya, @habiburokhman, Minggu, 13 Desember 2020.
Kesediaan Habiburokhman tersebut pun ditanggapi koleganya di Partai Gerindra, yang juga anggota DPR, Andre Rosiade.
"Bang @habiburokhman Kapoksi Komisi 3 DPR RI Fraksi @Gerindra siap menjadi Penjamin utk Penangguhan Habib Rizieq," tulisnya melalui akunnya, @andre_rosiade.
Meskipun demikian, banyak warganet yang menyangsikan Habib Rizieq tidak akan melarikan diri. Misalnya pemilik akun @RatilaRonald mempertanyakan klaim tersebut.
"Wkwkwk tdk melarikan diri?? Yang kemarin 3 tahun lebih itu ngapain ya? Sbnarnya dia mau kabur lagi, tp brhubung polisi sdh tau akal2annya makanya ditutup smua jln keluarnya biar tdk kabur lagi," tulisnya.
Dari penelusuran VIVA, ternyata tidak hanya Habiburokhman dari Gerindra saja yang bersedia memberikan jaminan. Namun, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Al Habsyi, juga bersedia.
“Bismillah. Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habibana Habib Rizieq Shihab,†tulis PKS, melalui akun Twitter resmi mereka, @PKSejahtera.
Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus penghasutan, dan juga soal protokol kesehatan serta kerumunan. Dia dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun, dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan