Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukum
LSM PAKBI Laporkan Dugaan Korupsi Kepala Desa sungai Bungo Ke Polres Kampar
Kamis 10 Desember 2020, 22:49 WIB
Hasil investigasi LSM PAKBI Kegiatan semenisasi dan pengerasan jalan di Desa Sungai Bungo diduga tidak sesuai dengan Bestek
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dewan Pimpinan Pusat LSM Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (LSM-PAKBI) Resmi melaporkan kegiatan T.A 2018-2019 yang dikerjakan oleh Kepala Desa Sungai Bungo  Kecamatan Kampar Kiri Hilir ke Polres Kampar Nomor : 085/LSM-PAKBI/PKU/XI/2020

Wakil ketua Investigasi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia( LSM PAKBI) Edi Rivaldo mengatakan kepada wartawan, Dalam laporan tersebut ada beberapa pekerjaan. Selain itu juga kami melaporkan kades dengan dugaan penyelewengan dana BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) sebesar 200jt

Kades Sungai Bungo juga di duga juga melakukan Nepotisme dengan mengangkat seluruh  perangkat desa nya dari Keluarga dan kroninya sendiri, pengangkatan ini cacat prosedur mulai dari RT hingga Kadus sarat dengan kepentingan pribadi 

Selain itu bantuan pihak ke 3 dari PT. AGRO Dan PT. Merbau(dana CSR)di duga masuk ke kantong pribadi Kades dari tahun 2018 sampai sekarang
Kades sungai bungo juga memasukan dan memberikan gaji guru TK yang ternyata istri dan adik dari Kades sebagai guru TK Tanpa mengajar di TK tersebut 

Pekerjaan yang dilaporkan (LSM PAKBI), yakni mengenai Pengerasan jalan di jalan andika Dusun II desa Sungai Bungo dengan ukuran yang ada RAB desa 1000M x 15 cm X 04M dengan anggaran 143.000.000  
- Tebal = 0.15 M
- Lebar = 4 M1
- Panjang = 1,000 M1
VOLUME: = 600 M3
 REALISASI PELAKSANAAN  berdasarkan penghitungan dari Tim ahli independen pekerjaan pengerasan itu hanya menghabiskan anggaran 47.666.666.67 karena ukuran pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB desa, dilapangan ditemukan hanya 1000M X 05Cm X 4M maka diduga terjadi mark up dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 95.000.000,-progres (66,67%)

Edi rivaldo menambahkan, Begitu juga proyek Rabat beton di pasar yg terlihat asal jadi di duga tidak sesuai dengan di RAB desa menghabiskan anggaran 173,745,000.00
VOLUME:
- Tebal = 0.20 M
- Lebar = 3 M1
- Panjang = 261 M1
VOLUME: = 156.60 M3
Pelaksanaan 
B. REALISASI PELAKSANAAN Rp. 86.991.000.- (sesuai dengan hitungan ahli independen) kerugian negara di taksir Rp 43.436.250.00  Pembuatan pagar makam kuburan yang di duga tidak memakai besi pondasi (tapak) hanya memakai besi slof dan tiang saja di duga kerugian negara 34,845,715.00  berdasarkan investigasi kami dilapangan  kami juga mencurigai seluruh pekerjaan proyek di desan sungai bungo Tahun Anggaran 2018-2019 di duga di kerjakan asal asalan dan tidak sesuai RAB
Menurut informasi dari salah satu tokoh masyarakat sungai bungo yang tidak mau di sebutkan namanya Kades Marzai terlihat arogan dan sombong tidak seperti Kades sebelumnya yang masih mau mendengar saran dari tokoh masyarakat. Kades juga sering bicara "aku yang berkuasa sekarang" kalau rapat dengan masyarakat apabila ada kebuntuan dalam rapat
Kades sungai bungo dan kroni juga tidak transparan terhadap anggaran dana desa(DD/ADD)

Mulai dari tingkat RT hingga Kadus tidak melalui proses demokrasi. Pernah suatu masa akan ada pemilihan Kadus memang betul di sampaikan kepada masyarakat untuk mendaftar calon kadus tetapi di saat masyarakat ingin mendaftar di bilang sudah tutup pendaftaran saat itu ketua panitianya ali umar jelang berapa bulan kemudian masyarakat bingung dengar desas desus  yang terpilih anak dari ketua BPD tetapi yang bekerja ijal sebenarnya siapa yang menjadi Kadus masyarakat sungai bungo bingung sebut tokoh masyarakat tersebut

Ketika di konfirmasi Kades sungai bungo melalui via seluler menyebutkan semua sudah sesuai prosedur untuk perangkat desa kita adakan pemilihan marzai juga menyebutkan untuk pekerjaan proyek ada TPK yang mengatur pekerjaan proyek dalam hal ini kadus 2  yang bernama ijal selaku ketua TPK sebut Marzai(8/12/2020)

Marzai juga mengatakan untuk masalah dana BUMDES sdh kita belanjakan ATK dan BRILink sisa duitnya masih ada sama kami

Beberapa hari kemudian media investigasi kabarpolisi.com mengkonfirmasi kadus 2 yang bernama Samsurizal(ijal) menyebutkan bahwa dirinya sebenarnya bukan kadus dan juga bukan ketua TPK seperti yang di sebut Kades hanya saya masyarakat biasa yang di percaya oleh kades sebagai pengawas dalam hal ini yang ada SK sebagai Kadus  yang bernama Sisrawati anak dari ketua BPD

Ijal juga menyebutkan untuk di jalan andika yg panjang 100m menghabiskan matrial(timek) 100 dumtruk untuk masalah biayanya saya tidak tau sama sekali termasuk biaya alat berat beber samsurizal (9/12/2020)

Dalam kasus ini LSM PAKBI(Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia) akan mengawal sampai tuntas hingga menjerat Kepala Desa Sungai Bungo dan kroninya masuk dalam jeruji besi.

“Perkara ini akan terus di kawal, mereka harus mengembalikan uang negara namun pelaku tetap di pidanakan”, tegasnya.

Dalam Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, aturan ini menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Semua sudah diatur Undang-undang, jadi ikuti saja peraturannya,” tegas Ketua Umum LSM PAKBI Edi oman. (**)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top