Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
HRS dan 5 Orang Lain jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan
Kamis 10 Desember 2020, 08:42 WIB
Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
JAKARTA RIAUMADANI. COM - Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Status ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri saudara MRS. Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

"Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dipersangkakan di pasal 160 dan pasal 216 KUHP," ujar Yusri.

Kemudian, 5 orang lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab acara, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait adanya kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sampai saat ini, ada sejumlah orang yang belum juga datang dalam panggilan polisi, termasuk Habib Rizieq.

Kemudian, ada pihak lain yang juga dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Kadishub DKI, Kadinkes DKI, Kadisparekraf DKI, dan sejumlah panitia penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq.
Sumber: Kumparan.com



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top