Program PMBRW Miliki Payung Hukum yang Jelas
Kepala Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut
Walikota Pekanbaru : Kita Memberdayakan Bukan Memperdayai Masyarakat
Senin 09 Maret 2015, 08:50 WIB
Kepala Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut
PEKANBARU, Riaumadani.com - Berkaitan adanya tudingan dan pemberitaan terkait dengan legalitas dan payung hukum pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga [PMBRW] Kota Pekanbaru yang tak jelas, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT membantah.
Melalui Kepala Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut memberikan penjelasan bahwa PMBRW tersebut bukanlah program yang dibuat serta merta asal jadi, tetapi melalui pemahaman yang konferhensif dan kajian yang mendalam terhadap kondisi riil masyarakat Pekanbaru terutama menghadapi perkembangan tantangan yang semakin besar.
"Berbagai macam produk hukum yang dikeluarkan pemerintah menjadi rujukan program tersebut antara lain, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU NO 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, Perpres No 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, dan Intruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan, Peraturan Mendagri No 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi penanggulangan Kemiskinan provinsi dan Kabupaten Kota, kemudian Perda Kota pekanbaru No 19 tahun 2012 tentang RPJM Kota Pekanbaru. Setelah merujuk kepada regulasi tersebut maka untuk teknsi operasional diatur dengan Perwako No 44 tahun 2014 tentang PMBRW Kota Pekanbaru," jelas Ingot.
Selanjutnya, Kabag juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PMBRW tersebut tetap memiliki tiga sasaran atau disebut dengan istilah tri daya, yaitu Aspek sosial dan Kependudukan yang bertujuan untuk peningkatan Kualitas SDM, yang kedua aspek ekonomi produktif yang mengarah Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, dan yang ketiga aspek penataan kawasan dan lingkungan yang terwujud dalam pembahan infrastruktur.
Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT ketika ditemui menjawab dengan tegas bahwa apa yang diprogram tersebut semua berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas.
"Mari sama-sama kita memberdayakan masyarakat kita agar mandiri, tangguh dan berdaya saing. Jangan justru kita memperdayai mayarakat dengan statemen yang bisa mengaburkan tujuan dan maksud program ini," ungkap Walikota sambil tersenyum. **
Melalui Kepala Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut memberikan penjelasan bahwa PMBRW tersebut bukanlah program yang dibuat serta merta asal jadi, tetapi melalui pemahaman yang konferhensif dan kajian yang mendalam terhadap kondisi riil masyarakat Pekanbaru terutama menghadapi perkembangan tantangan yang semakin besar.
"Berbagai macam produk hukum yang dikeluarkan pemerintah menjadi rujukan program tersebut antara lain, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU NO 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, Perpres No 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, dan Intruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan, Peraturan Mendagri No 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi penanggulangan Kemiskinan provinsi dan Kabupaten Kota, kemudian Perda Kota pekanbaru No 19 tahun 2012 tentang RPJM Kota Pekanbaru. Setelah merujuk kepada regulasi tersebut maka untuk teknsi operasional diatur dengan Perwako No 44 tahun 2014 tentang PMBRW Kota Pekanbaru," jelas Ingot.
Selanjutnya, Kabag juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PMBRW tersebut tetap memiliki tiga sasaran atau disebut dengan istilah tri daya, yaitu Aspek sosial dan Kependudukan yang bertujuan untuk peningkatan Kualitas SDM, yang kedua aspek ekonomi produktif yang mengarah Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, dan yang ketiga aspek penataan kawasan dan lingkungan yang terwujud dalam pembahan infrastruktur.
Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT ketika ditemui menjawab dengan tegas bahwa apa yang diprogram tersebut semua berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas.
"Mari sama-sama kita memberdayakan masyarakat kita agar mandiri, tangguh dan berdaya saing. Jangan justru kita memperdayai mayarakat dengan statemen yang bisa mengaburkan tujuan dan maksud program ini," ungkap Walikota sambil tersenyum. **
| Editor | : | TIS.RS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham