Program PMBRW Miliki Payung Hukum yang Jelas
Walikota Pekanbaru : Kita Memberdayakan Bukan Memperdayai Masyarakat
Senin 09 Maret 2015, 08:50 WIB
Kepala Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut
PEKANBARU, Riaumadani.com - Berkaitan adanya tudingan dan pemberitaan terkait dengan legalitas dan payung hukum pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga [PMBRW] Kota Pekanbaru yang tak jelas, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT membantah.
Melalui Kepala Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut memberikan penjelasan bahwa PMBRW tersebut bukanlah program yang dibuat serta merta asal jadi, tetapi melalui pemahaman yang konferhensif dan kajian yang mendalam terhadap kondisi riil masyarakat Pekanbaru terutama menghadapi perkembangan tantangan yang semakin besar.
"Berbagai macam produk hukum yang dikeluarkan pemerintah menjadi rujukan program tersebut antara lain, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU NO 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, Perpres No 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, dan Intruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan, Peraturan Mendagri No 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi penanggulangan Kemiskinan provinsi dan Kabupaten Kota, kemudian Perda Kota pekanbaru No 19 tahun 2012 tentang RPJM Kota Pekanbaru. Setelah merujuk kepada regulasi tersebut maka untuk teknsi operasional diatur dengan Perwako No 44 tahun 2014 tentang PMBRW Kota Pekanbaru," jelas Ingot.
Selanjutnya, Kabag juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PMBRW tersebut tetap memiliki tiga sasaran atau disebut dengan istilah tri daya, yaitu Aspek sosial dan Kependudukan yang bertujuan untuk peningkatan Kualitas SDM, yang kedua aspek ekonomi produktif yang mengarah Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, dan yang ketiga aspek penataan kawasan dan lingkungan yang terwujud dalam pembahan infrastruktur.
Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT ketika ditemui menjawab dengan tegas bahwa apa yang diprogram tersebut semua berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas.
"Mari sama-sama kita memberdayakan masyarakat kita agar mandiri, tangguh dan berdaya saing. Jangan justru kita memperdayai mayarakat dengan statemen yang bisa mengaburkan tujuan dan maksud program ini," ungkap Walikota sambil tersenyum. **
Melalui Kepala Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut memberikan penjelasan bahwa PMBRW tersebut bukanlah program yang dibuat serta merta asal jadi, tetapi melalui pemahaman yang konferhensif dan kajian yang mendalam terhadap kondisi riil masyarakat Pekanbaru terutama menghadapi perkembangan tantangan yang semakin besar.
"Berbagai macam produk hukum yang dikeluarkan pemerintah menjadi rujukan program tersebut antara lain, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU NO 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, Perpres No 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, dan Intruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan, Peraturan Mendagri No 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi penanggulangan Kemiskinan provinsi dan Kabupaten Kota, kemudian Perda Kota pekanbaru No 19 tahun 2012 tentang RPJM Kota Pekanbaru. Setelah merujuk kepada regulasi tersebut maka untuk teknsi operasional diatur dengan Perwako No 44 tahun 2014 tentang PMBRW Kota Pekanbaru," jelas Ingot.
Selanjutnya, Kabag juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PMBRW tersebut tetap memiliki tiga sasaran atau disebut dengan istilah tri daya, yaitu Aspek sosial dan Kependudukan yang bertujuan untuk peningkatan Kualitas SDM, yang kedua aspek ekonomi produktif yang mengarah Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, dan yang ketiga aspek penataan kawasan dan lingkungan yang terwujud dalam pembahan infrastruktur.
Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT ketika ditemui menjawab dengan tegas bahwa apa yang diprogram tersebut semua berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas.
"Mari sama-sama kita memberdayakan masyarakat kita agar mandiri, tangguh dan berdaya saing. Jangan justru kita memperdayai mayarakat dengan statemen yang bisa mengaburkan tujuan dan maksud program ini," ungkap Walikota sambil tersenyum. **
Editor | : | TIS.RS |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem