Pengaduan LBH Brata Jaya Riau Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Dalam Penyelidikan Polres Pelalawan
Sabtu 05 Desember 2020, 01:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH, SIK,
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Tindak lanjut atas pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brata Jaya Riau di Polres Pelalawan dalam dugaan penipuan jual beli lahan sedang dalam penyelidikan. Terkait pengaduan itu, sudah beberapa orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Demikian keterangan Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH, SIK, saat dikonfirmasi media ini Jumat malam (4/12/2020) di Pangkalan Kerinci. Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan atas pengaduan LBH Brata Jaya Riau diantaranya, DT, ST, AA dan kawan-kawan, jelasnya.
Ditempat yang berbeda ketua LBH Brata Jaya Riau Safii Muhammad Nuh. SH mengaku, tanggal 09 November 2020 telah melayangkan surat pengaduan penipuan jual beli tanah di seluas 12 hektar di Mapolres Pelalawan. Hasil tindak lanjut dari pengaduan tersebut, pada tanggal 16 November 2020, LBH Brata Jaya Riau telah menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) dari penyidik Polres Pelalawan.
Ketua LBH Brata Jaya Riau menyampaikan, dugaan penipuan jual beli tanah seluas 12 hektar itu berawal pada tahun 2018 lalu. Dimana pada waktu itu klien LBH Brata Jaya Riau bernama Sumarno membeli lahan seluas 12 hektar dari Darwis di lokasi lingkungan Pulau Padang, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Pada tahun 2019 lalu, lahan itu diklaim oleh pihak lain bernama Ali Amran. Ali Amran mengancam akan membatalkan jual beli tanah tersebut, jika tidak diganti rugi kepadanya. Sehingga Sumarno klien LBH Brata Jaya Riau, mengganti rugi lahan itu kepada Ali Amran senilai Rp 84.500.000, (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), imbuhnya memaparkan.
Lanjut ketua LBH Brata Jaya Riau yang biasa dipanggil Safii itu, pada saat menerima ganti rugi lahan tersebut, Ali Amran menyatakan bahwa tanah tersebut tidak akan bersilang sengketan dengan pihak manapun. Dan bila dikemudian hari lahan tersebut bermasalah, mantan anggota DPRD Pelalawan itu bersedia menyelesaikannya. Akan tetapi, setelah Ali Amran mendapat ganti rugi dari lahan itu, ternyata masih ada juga pihak pihak lain yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Sehingga tanah itu tidak bisa dikuasai oleh klien saya, ujar Safii.
Ironisnya, ketika lahan tersebut dipermasalahkan oleh pihak lain, tidak diselesaikan oleh Ali Amran sebagaimana pernyataannya yang telah dibuat tertulis. Sehingga atas kejadian itu Sumarno memilih mengadukan persoalan itu kepada pihak berwajib melalui LBH Brata Jaya Riau, jelas Safii mengakhiri. (Sona)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham