Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Pengaduan LBH Brata Jaya Riau Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Dalam Penyelidikan Polres Pelalawan
Sabtu 05 Desember 2020, 01:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH, SIK,

PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Tindak lanjut atas pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brata Jaya Riau di Polres Pelalawan dalam dugaan penipuan jual beli lahan sedang dalam penyelidikan. Terkait pengaduan itu, sudah beberapa orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Demikian keterangan Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH, SIK, saat dikonfirmasi media ini Jumat malam (4/12/2020) di Pangkalan Kerinci. Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan atas pengaduan LBH Brata Jaya Riau diantaranya, DT, ST, AA dan kawan-kawan, jelasnya.

Ditempat yang berbeda ketua LBH Brata Jaya Riau Safii Muhammad Nuh. SH mengaku, tanggal 09 November 2020 telah melayangkan surat pengaduan penipuan jual beli tanah di seluas 12 hektar di Mapolres Pelalawan. Hasil tindak lanjut dari pengaduan tersebut, pada tanggal 16 November 2020,  LBH Brata Jaya Riau telah menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) dari penyidik Polres Pelalawan.

Ketua LBH Brata Jaya Riau menyampaikan, dugaan penipuan jual beli tanah seluas 12 hektar itu berawal pada tahun 2018 lalu. Dimana pada waktu itu klien LBH Brata Jaya Riau bernama Sumarno membeli lahan seluas 12 hektar dari Darwis di lokasi lingkungan Pulau Padang, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Pada tahun 2019 lalu, lahan itu diklaim oleh pihak lain bernama Ali Amran. Ali Amran mengancam akan membatalkan jual beli tanah tersebut, jika tidak diganti rugi kepadanya. Sehingga Sumarno klien LBH Brata Jaya Riau, mengganti rugi lahan itu kepada Ali Amran senilai Rp 84.500.000, (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), imbuhnya memaparkan.

Lanjut ketua LBH Brata Jaya Riau yang biasa dipanggil Safii itu, pada saat menerima ganti rugi lahan tersebut, Ali Amran menyatakan bahwa tanah tersebut tidak akan bersilang sengketan dengan pihak manapun. Dan bila dikemudian hari lahan tersebut bermasalah, mantan anggota DPRD Pelalawan itu bersedia menyelesaikannya. Akan tetapi, setelah Ali Amran mendapat ganti rugi dari lahan itu, ternyata masih ada juga pihak pihak lain yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Sehingga tanah itu tidak bisa dikuasai oleh klien saya, ujar Safii.

Ironisnya, ketika lahan tersebut dipermasalahkan oleh pihak lain, tidak diselesaikan oleh Ali Amran sebagaimana pernyataannya yang telah dibuat tertulis. Sehingga atas kejadian itu Sumarno memilih mengadukan persoalan itu kepada pihak berwajib melalui LBH Brata Jaya Riau, jelas Safii mengakhiri. (Sona)



Editor :
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top