Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Hukum
Laporan Dugaan pemalsuan tanda tangan Dilaporkan LBH Brata Jaya Riau
Kamis 26 November 2020, 08:01 WIB
Ketua LBH Brata Jaya Riau Safii Muhammad Nuh SH 
PELALAWAN RIAUMADANI. COM - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan sepadan surat tanah atas nama Azhar Wasiry dilokasi Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau telah dilaporkan oleh LBH Brata Jaya Riau di Polres Pelalawan. Laporan LBH Brata Jaya Riau masuk pada tanggal 26 November 2020, dan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan pihak penyidik Polres Pelalawan.

Demikian disampaikan oleh ketua LBH Brata Jaya Riau Safii Muhammad Nuh SH kepada media ini di Pangkalan Kerinci, Kamis (26/11/2020). Kita melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan sepadan surat tanah atas nama Azhar Wasiry dikarena melihat surat itu ada banyak kejanggalan. Salah satunya tanda tangan Bakhatiar B. selaku yang dirugikan atas terbitnya surat itu mengaku tidak menanda tangani, ucap Safii.

Selain itu dalam surat tanah yang telah diterbitkan pada tahun 2003 itu, ada yang membubuhi tanda tangan dalam satu berkas atas nama ketua pemuda tapi tanda tangannya tidak sama. Melihat berbagai kejanggalan tersebut, LBH Brata Jaya Riau memilih mengambil langkah hukum, karena persoalan itu sudah sering sekali dilakukan mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan hingga di kantor Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, namun tidak pernah ada penyelesaian.

Dijelaskan ketua LBH Barata Jaya Riau, tanah milik Bakhtiar seluas 25X48 merupakan tanah restant. Tapi Azhar Wasiry yang menjabat selaku sekretaris desa di Pangkalan Kerinci Barat kala itu, mengklaim tanah itu sebagai miliknya atas pemberian pemuda desa, hingga diterbitkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) pada tahun 2003 silam, jelasnya.

Ironisnya lagi kata Safii, akibat dugaan pemalsuan tanda tangan sepadan dalam itu, klien LBH Brata Jaya Riau bernama Bakhtiar dan almarhum Yatim, tidak dapat mengurus surat tanah miliknya. Sebab posisi surat tanah atas nama Azhar Wasiry yang diterbitkan pada tahun 2003 itu terletak di tanah milik kliennya tersebut, paparnya. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top