Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Terjadi Kecelakaan Lalulintas di Kuok Pelaku Bawa Pil Ekstasi Diamankan Polsek Bangkinang Barat
Rabu 25 November 2020, 23:40 WIB
Tersangka inisial WS alias ES (25) warga Kota Padang ini diamankan pada Rabu pagi (25/11/2020) saat mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Riau - Sumbar wilayah Desa Kuok.
KUOK. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat amankan seorang pria yang kedapatan membawa dan memiliki 1,5 butir pil ekstasi, pelaku inisial WS alias ES (25) warga Kota Padang ini diamankan pada Rabu pagi (25/11/2020) saat mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Riau - Sumbar wilayah Desa Kuok.

Sebelumnya WS yang mengendarai mobil Toyota Khamry ber-plat nomor B-8181-VER ini, mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kuok yang diduga akibat pengaruh mengkonsumsi narkoba. Masyarakat yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkinang Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Aiptu Irwan Fadhillah segera mendatangi lokasi dan mendapati WS tengah berada dekat mobilnya yang baru mengelami kecelakaan tunggal.

Petugas dari Polsek Bangkinang Barat ini kemudian melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan didalam mobil tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan 1,5 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri S.Trk saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka mengkonsumsi narkoba.

Dari hasil interogasi, WS mengaku bahwa narkotika tersebut dibelinya di Kota Padang untuk dikonsumsi sendiri, saat ini tersangka WS dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (**)



Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top