Dugaan Korupsi Siaran di TVRI
Tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar Lembaga Penyiaran
Publik TVRI Mandra Naih dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di
Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3).
Komedian Mandra dan Dua Rekan Di tahan Jaksa Kejaksaan Agung
Minggu 08 Maret 2015, 03:10 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar Lembaga Penyiaran
Publik TVRI Mandra Naih dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di
Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3).
JAKARTA. Riaumadani. com - Komedian Mandra Naih alias Mandra, hanya bisa pasrah saat ditahan jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung RI. Meski pasrah, Mandra sempat menolak menandatangani berkas acara pemeriksaan.
Seperti marak dirilis media masa sebelumnya, Mandra yang ngetop lewat sinetron Si Doel Anak Sekolah itu, tersandung hukum dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
Dari pantauan di Gedung Kejagung RI, Jumat [6/3/2015], Mandra tampak tak banyak bicara saat dibawa ke mobil tahanan. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB.
Mandra ketika itu mengenakan jaket berwarna hitam itu tampak pucat. Sesekali ia sempat tersenyum ketika menuju mobil tahanan. Untuk proses selanjutnya, Mandra akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Mandra mengaku bingung dengan kasus hukum yang menjeratnya itu. "Saya sendiri nggak ngerti nggak paham. Publik tahu sendiri lah bagaimana perjalanan saya," ujar Mandra singkat.
Ikut Ditahan
Tidak hanya Mandra, dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir, rencananya juga akan ikut ditahan. Namun hingga Mandra ditahan, keduanya belum tampak keluar dari ruang pemeriksaan.
Menurut informasi yang beredar di Kejagung, Mandra dan Iwan sempat menolak menandatangani berita acara penahanan. Namun keduanya akhirnya keduanya pasrah saat akan ditahan.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejagung Tony T Spontana, mengatakan, Mandra akan menjalani penahanan selama 20 hari. Tidak hanya Mandra, dua tersangka lain juga ikut ditahan.
Subjektif
Sementara kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik untuk menahan kliennya. Namun dia menyayangkan alasan penahanan terhadap kliennya, yang dinilai subjektif.
"Kami menghormati, tapi ini sangat subjektif. Tidak mungkin klien kami melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Semua bukti kami tunjukkan," ucap Sonie.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Proyek itu sendiri bernilai Rp47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp3,6 miliar.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.** [bbs, dtc,hr]
Seperti marak dirilis media masa sebelumnya, Mandra yang ngetop lewat sinetron Si Doel Anak Sekolah itu, tersandung hukum dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
Dari pantauan di Gedung Kejagung RI, Jumat [6/3/2015], Mandra tampak tak banyak bicara saat dibawa ke mobil tahanan. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB.
Mandra ketika itu mengenakan jaket berwarna hitam itu tampak pucat. Sesekali ia sempat tersenyum ketika menuju mobil tahanan. Untuk proses selanjutnya, Mandra akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Mandra mengaku bingung dengan kasus hukum yang menjeratnya itu. "Saya sendiri nggak ngerti nggak paham. Publik tahu sendiri lah bagaimana perjalanan saya," ujar Mandra singkat.
Ikut Ditahan
Tidak hanya Mandra, dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir, rencananya juga akan ikut ditahan. Namun hingga Mandra ditahan, keduanya belum tampak keluar dari ruang pemeriksaan.
Menurut informasi yang beredar di Kejagung, Mandra dan Iwan sempat menolak menandatangani berita acara penahanan. Namun keduanya akhirnya keduanya pasrah saat akan ditahan.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejagung Tony T Spontana, mengatakan, Mandra akan menjalani penahanan selama 20 hari. Tidak hanya Mandra, dua tersangka lain juga ikut ditahan.
Subjektif
Sementara kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik untuk menahan kliennya. Namun dia menyayangkan alasan penahanan terhadap kliennya, yang dinilai subjektif.
"Kami menghormati, tapi ini sangat subjektif. Tidak mungkin klien kami melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Semua bukti kami tunjukkan," ucap Sonie.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Proyek itu sendiri bernilai Rp47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp3,6 miliar.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.** [bbs, dtc,hr]
| Editor | : | |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau