Dugaan Korupsi Siaran di TVRI
Komedian Mandra dan Dua Rekan Di tahan Jaksa Kejaksaan Agung
Minggu 08 Maret 2015, 03:10 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar Lembaga Penyiaran
Publik TVRI Mandra Naih dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di
Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3).
JAKARTA. Riaumadani. com - Komedian Mandra Naih alias Mandra, hanya bisa pasrah saat ditahan jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung RI. Meski pasrah, Mandra sempat menolak menandatangani berkas acara pemeriksaan.
Seperti marak dirilis media masa sebelumnya, Mandra yang ngetop lewat sinetron Si Doel Anak Sekolah itu, tersandung hukum dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
Dari pantauan di Gedung Kejagung RI, Jumat [6/3/2015], Mandra tampak tak banyak bicara saat dibawa ke mobil tahanan. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB.
Mandra ketika itu mengenakan jaket berwarna hitam itu tampak pucat. Sesekali ia sempat tersenyum ketika menuju mobil tahanan. Untuk proses selanjutnya, Mandra akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Mandra mengaku bingung dengan kasus hukum yang menjeratnya itu. "Saya sendiri nggak ngerti nggak paham. Publik tahu sendiri lah bagaimana perjalanan saya," ujar Mandra singkat.
Ikut Ditahan
Tidak hanya Mandra, dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir, rencananya juga akan ikut ditahan. Namun hingga Mandra ditahan, keduanya belum tampak keluar dari ruang pemeriksaan.
Menurut informasi yang beredar di Kejagung, Mandra dan Iwan sempat menolak menandatangani berita acara penahanan. Namun keduanya akhirnya keduanya pasrah saat akan ditahan.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejagung Tony T Spontana, mengatakan, Mandra akan menjalani penahanan selama 20 hari. Tidak hanya Mandra, dua tersangka lain juga ikut ditahan.
Subjektif
Sementara kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik untuk menahan kliennya. Namun dia menyayangkan alasan penahanan terhadap kliennya, yang dinilai subjektif.
"Kami menghormati, tapi ini sangat subjektif. Tidak mungkin klien kami melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Semua bukti kami tunjukkan," ucap Sonie.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Proyek itu sendiri bernilai Rp47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp3,6 miliar.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.** [bbs, dtc,hr]
Seperti marak dirilis media masa sebelumnya, Mandra yang ngetop lewat sinetron Si Doel Anak Sekolah itu, tersandung hukum dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
Dari pantauan di Gedung Kejagung RI, Jumat [6/3/2015], Mandra tampak tak banyak bicara saat dibawa ke mobil tahanan. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB.
Mandra ketika itu mengenakan jaket berwarna hitam itu tampak pucat. Sesekali ia sempat tersenyum ketika menuju mobil tahanan. Untuk proses selanjutnya, Mandra akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Mandra mengaku bingung dengan kasus hukum yang menjeratnya itu. "Saya sendiri nggak ngerti nggak paham. Publik tahu sendiri lah bagaimana perjalanan saya," ujar Mandra singkat.
Ikut Ditahan
Tidak hanya Mandra, dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir, rencananya juga akan ikut ditahan. Namun hingga Mandra ditahan, keduanya belum tampak keluar dari ruang pemeriksaan.
Menurut informasi yang beredar di Kejagung, Mandra dan Iwan sempat menolak menandatangani berita acara penahanan. Namun keduanya akhirnya keduanya pasrah saat akan ditahan.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejagung Tony T Spontana, mengatakan, Mandra akan menjalani penahanan selama 20 hari. Tidak hanya Mandra, dua tersangka lain juga ikut ditahan.
Subjektif
Sementara kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik untuk menahan kliennya. Namun dia menyayangkan alasan penahanan terhadap kliennya, yang dinilai subjektif.
"Kami menghormati, tapi ini sangat subjektif. Tidak mungkin klien kami melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Semua bukti kami tunjukkan," ucap Sonie.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Proyek itu sendiri bernilai Rp47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp3,6 miliar.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.** [bbs, dtc,hr]
Editor | : | |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem