
DPRD BENGKALIS
DPRD Bengkalis Septian Nugraha, Sabtu (21/11/2020)
melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Anggota DPRD Septian Nugraha Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa ke Warga di Duri Timur
Minggu 22 November 2020, 09:34 WIB

DURI. RIAUMADANI. COM – Anggota DPRD Bengkalis Septian Nugraha, Sabtu (21/11/2020) melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Sosialisasi kali ini, Septian memilih kawasan padat pemukiman di Jalan Gaya Baru di kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau. Kawasan ini berada tak jauh dari pusat perdagangan Pasar Duri.
Bertemu, bersilaturrahmi dan bersosialisasi dengan warga, Septian Nugraha menjelaskan kedatangannya untuk mensosialisasikan Peraturan daerah terkait retribusi daerah. Menurutnya Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disosialisikan agar warga paham dan memaklumi tentang retribusi jasa usaha.
Dikesempatan itu Septian juga berpesan agar masyarakat selalu mentaati Perda demi kemajuan Kabupaten Bengkalis.
“Membayar retribusi jasa usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita mentaati Perda tersebut semata-mata untuk kemajuan Kabupaten Bengkalis,” ucap Septian.
Dikatakan Septian pembangunan Kabupaten Bengkalis bergantung dari PAD yang salah satunya bersumber dari usaha-usaha yang adam Dengan adanya sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat terutama pelaku usaha bisa mengerti dan memahami isi Perda yang telah dibuat oleh pemerintah daerah bersama DPRD yang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bengkalis.
“Kita berharap masyarakat memahami apa itu retribusi dan juga memahami mekanismenya. Retribusi ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pelayanan perizinan satu Pintu Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Muharni yang hadir di sosialisasi itu memaparkan betapa pentingnya sosialisasi Perda ini. Melalui Perda nantinya menjadi masukan atau pendapatan untuk kas daerah serta penerapan Perda sangat penting demi kelangsungan pelaku usaha serta masyarakat Kabupaten Bengkalis.
“Melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat bisa memahami sepenuhnya apa isi dari Perda. Hingga nanti memahami cara mengurus terkait hal retribusi usaha masyarakat. Semoga melalui kegiatan ini juga memotivasi masyarakat dalam menaati peraturan daerah,” harapnya.
Usai pemaparan sosialisasi Perda, Septian Nugraha
mendengar masukan maupun keluhan masyarakat. Tak lupa pesan-pesan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid – 19 dilakukan, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (Alif)
Sosialisasi kali ini, Septian memilih kawasan padat pemukiman di Jalan Gaya Baru di kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau. Kawasan ini berada tak jauh dari pusat perdagangan Pasar Duri.
Bertemu, bersilaturrahmi dan bersosialisasi dengan warga, Septian Nugraha menjelaskan kedatangannya untuk mensosialisasikan Peraturan daerah terkait retribusi daerah. Menurutnya Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disosialisikan agar warga paham dan memaklumi tentang retribusi jasa usaha.
Dikesempatan itu Septian juga berpesan agar masyarakat selalu mentaati Perda demi kemajuan Kabupaten Bengkalis.
“Membayar retribusi jasa usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita mentaati Perda tersebut semata-mata untuk kemajuan Kabupaten Bengkalis,” ucap Septian.
Dikatakan Septian pembangunan Kabupaten Bengkalis bergantung dari PAD yang salah satunya bersumber dari usaha-usaha yang adam Dengan adanya sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat terutama pelaku usaha bisa mengerti dan memahami isi Perda yang telah dibuat oleh pemerintah daerah bersama DPRD yang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bengkalis.
“Kita berharap masyarakat memahami apa itu retribusi dan juga memahami mekanismenya. Retribusi ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pelayanan perizinan satu Pintu Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Muharni yang hadir di sosialisasi itu memaparkan betapa pentingnya sosialisasi Perda ini. Melalui Perda nantinya menjadi masukan atau pendapatan untuk kas daerah serta penerapan Perda sangat penting demi kelangsungan pelaku usaha serta masyarakat Kabupaten Bengkalis.
“Melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat bisa memahami sepenuhnya apa isi dari Perda. Hingga nanti memahami cara mengurus terkait hal retribusi usaha masyarakat. Semoga melalui kegiatan ini juga memotivasi masyarakat dalam menaati peraturan daerah,” harapnya.
Usai pemaparan sosialisasi Perda, Septian Nugraha
mendengar masukan maupun keluhan masyarakat. Tak lupa pesan-pesan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid – 19 dilakukan, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (Alif)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan