Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
DPRD Bengkalis
Politikus PKS Sanusi Sosalisasikan Perda Retribusi Tentang Jasa Usaha Untuk Pembangunan Daerah.
Minggu 22 November 2020, 07:36 WIB
Sanusi Saat Sosalisasikan Perda Retribusi Tentang Jasa Usaha Untuk Pembangunan Daerah di Desa Tambusai Batang Dui.


BATIN SOLAPAN. RIAUMADANI. COM - Anggota komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi menggelar Sosialisasi tentang Peraturan Daerah Sabtu (21/11/2020).

Politikus dari PKS Dapil V Bathin Solapan ini menjumpai konstituennya di Jalan Puma RT 5 RW 6 Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.

Sanusi dalam arahannya, menjelaskan bahwa fungsi Peraturan Derah yang dibuat bersama Pemerintah dan DPRD adalah selain sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah, Perda juga merupakn alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.

“Begitupun dengan Perda Retribusi Jasa Usaha Nomor 12 Tahun 2019, dengan adanya Perda ini PAD Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat meningkat untuk pembangunan daerah yang berkepanjangan demi kesejahteraan masyarakatnya,” ucap Yung.

Sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yung mengharapkan masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat mengerti apa itu retribusi, dasar-dasar peraturan, serta tujuan Perda tersebut diberlakukan sehingga mampu menerapkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Sanusi menghadirkan narasumber, Yusri Dahlan SH, Lawyer Kantor Hukum Sugino Yusri dan Partner untuk memaparkan Perda tersebut, selanjutnya dilakukanya penyerahan Sertifikat sebagai peserta Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2019. ( Rls/4lif ).



Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top