Polres Kampar Tetapkan 2 Tersangka Pengancaman Kepada Pekerja Proyek Jalan Tol di Kampar
Rabu 18 November 2020, 22:31 WIB
Ekspos penangkapan dan penahanan kedua tersangka pengancaman serta pengrusakan di lokasi proyek pembangunan jalan tol wilayah Kabupaten Kampar ini, dilakukan pada Rabu malam (18/11/2020) KAMPAR. RIAUMADANI.COM - Dua dari enam orang terduga pelaku pengrusakan dan pengancaman kepada karyawan PT. HKI yang tengah mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol di wilayah Kabupaten Kampar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Kampar sejak Rabu (18/11/2020).
Kedua tersangka yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah SS alias T (43) warga Payung Sekaki Pekanbaru dan AS alias S (27) warga Jalan Fajar Ujung Kota Pekanbaru.
Ekspos penangkapan dan penahanan kedua tersangka pengancaman serta pengrusakan di lokasi proyek pembangunan jalan tol wilayah Kabupaten Kampar ini, dilakukan pada Rabu malam (18/11/2020) yang dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK dan KBO Satreskrim Ipda Ismadi.
Saat Ekspos ungkap kasus ini juga dihadirkan kedua tersangka dan barang bukti, berupa sebuah senjata tajam dan 2 unit Hp yang digelar diruang data Polres Kampar.
Dijelaskan Waka Polres Kampar bahwa peristiwa ini berawal pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib di Kantor PT. HKI Desa Bukit Teratai Kecamatan Rumbio Jaya, saat itu datang sejumlah orang yang mengatasnamakan dari F. SPBPU yang dipimpin oleh tersangka SS alias T.
Mereka meminta pekerjaan di PT. HKI yang tengah mengerjakan proyek pembangunan jalan tol, kemudian SS bersama temannya menutup akses jalan dan memaksa masuk ke kantor PT. HKI, untuk menemui kepala proyek yang saat itu sedang tidak berada di tempat.
Satpam PT. HKI berusaha menghalangi mereka masuk kantor namun SS dan rekannya tetap memaksa dan bahkan memukul Satpam ini pada pipi kirinya dan SS juga melakukan pengrusakan pada pintu kantor PT. HKI, atas kejadian tersebut Humas PT. HKI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindak lanjuti laporan tersebut dilakukan pengejaran terhadap para pelaku oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, yang dibackup Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Riau, Tim gabungan ini berhasil mengamankan 6 orang yaitu SS dan rekan-rekannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke-6 orang tersebut, akhirnya 2 orang diantaranya yaitu SS alias T dan AS alias S ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK pada kesempatan ekspos ini menyampaikan, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 351 jo pasal 335 Jo pasal 55 dan 56 KUHP, jelasnya. Dy
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat