Senin, 13 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit Kabupaten Siak   ●   
  • Aparat Desa Gondai Diduga Bagikan Ayam Terjangkit Penyakit Kepada Warga   ●   
  • Bupati Sukiman Hadiri Perayaan Milad IKJR ke-18 di Sabak Auh Kabupaten Siak   ●   
  • Disinyalir Selewengakan Dana Desa Kades Pangkalan Gondai Bungkam   ●   
  • Sekwan Setya Hendro Wardhana, Hadiri Peringatan Hari Jadi IKJR Ke-18 Kabupaten Siak   ●   
Kisruh DPRD DKI VS Gubernur AHOK
AMAR DPR Gugat Seluruh Partai Politik di DPRD DKI ke MK
Sabtu 07 Maret 2015, 08:13 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta

JAKARTA, Riaumadani. com - Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat [AMAR DPR] mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi [MK] perihal Constitutional Complaintterhadap seluruh partai politik yang mengakibatkan kisruh antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta.

"Constitusional Complaint dilayangkan karena ulah parpol terkait hak angket itu telah menghambat proses pembangunan kota Jakarta yang jelas merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak," kata koordinator AMAR DPR, Ayat Hidayat kepada wartawan saat memasukan permohonannya di gedung MK Jakarta, Kamis [6/3/2015].

Menurut dia, kekisruhan yang disebabkan oleh parpol ini juga telah menghambat proses pemenuhan kebutuhan atas hak pendidikan, kesehatan dan kemananan masyarakat kota Jakarta. Padahal pengajuan hak angket tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat Jakarta.

"Selamatkan APBD 12 triliun itu kan pajak dari rakyat, justru dana itu yang bisa membangun kota dan masyarakat Jakarta," kata Ayat yang juga anggota LBH Pendidikan ini

Jika melihat kekisruhan ini, katanya, partai politik dinilai telah melanggar UU no 2 tahun 2008 tentang parpol, khusunya pasal 11 ayat 1 tentang fungsi dan sarana partai politik.

Dia mengatakan, dalam UU itu dijelaskan parpol punya kewajiban untuk melakukan pendidikan politik, membentuk iklim kondusif bagi persatuan bangsa Indonesia dan menyerap aspirasi politik.

"Kalau sudah begini kan parpol melanggar yang ajuin hak angket langgar UU, makanya lewat constitutional complaint ini kita minta MK segera berikan teguran untuk parpol agar berpihak pada rakyat, atau ancaman terburuk dibubarkan," kata Ayat
.**



Editor : Kompas.com
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top