BENGKALIS. RIAUMADANI. COM - Di halaman rumah ketua RT Edi Ardiansyah, wakil ketua komisi I H. Arianto menggelar sosialisasi Perda No. 10 tah" />
Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
DPRD BENGKALIS
Anggota DPRD Bengkalis H. Arianto Gelar Sosper Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Selasa 10 November 2020, 23:24 WIB
H.Arianto Saat Menggelar Sosialisasi Peraturan daerah di Kec. Bengkalis
BENGKALIS. RIAUMADANI. COM - Di halaman rumah ketua RT Edi Ardiansyah, wakil ketua komisi I H. Arianto menggelar sosialisasi Perda No. 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan yang narasumbernya oleh kepala dinas pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh Darmansyah untuk menyampaikan beberapa point penting dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, Senin (09/11/2020).

Acara diawali dengan pembagian masker ke setiap tamu undangan yang hadir dan mencuci tangan sesuai standar pencegahan Covid-19 agar sosialisasi berjalan dengan baik. Acara juga dihadiri ketua RT 02, kelurahan yang diwakili oleh M. Yusuf, dan pemuka agama oleh Hamdan.

H. Arianto dalam sambutannya meghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan kebersihan dan selalu memakai masker serta mencuci tangan agar terjaga dari virus Covid-19.

"Anggota DPRD diamanahkan menyebarluaskan setiap produk legislasi kepada masyarakat, salah satunya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini. Melalui Perda ini, kita berharap bisa menjadi pembuka akses dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Kabupaten Bengkalis," ucap H. Arianto.

Katanya, jika bicara tentang pendidikan tidak bisa setengah-setengah dilakukan. Semua aspek perlu diperhatikan agar tidak ada ketimpangan sosial di masyarakat. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pun berupaya bagaimana sejumlah persoalan pendidikan dapat terselesaikan melalui Perda ini, seperti masalah zonasi, kesejahteraan guru madrasah, siswa disabilitas, perguruan tinggi, dan lainnya. (4Lif)




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top