Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020
Elly Wardhani Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau,
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau: Ada Sanksi dan Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Selasa 10 November 2020, 22:52 WIB
Elly Wardhani Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau,
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan adanya sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Revisi Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini," katanya di Pekanbaru, Selasa (10/11/20).
Ia menerangkan, Perda ini bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan menghadapi wabah Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Perda ini sangat menekankan terhadap penerapan protokol kesehatan sehingga terdapat sanksi bahkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan," sebutnya.
Elly menuturkan melalui Perda ini adanya sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan atau denda administratif sebesar Rp 100.000.
"Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000," lanjutnya.
Ia menambahkan Perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan yaitu bagi perorangan dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 350.000 sedangkan bagi pelaku usaha dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
"Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali," tutupnya. (MCR/TIS)
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Revisi Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini," katanya di Pekanbaru, Selasa (10/11/20).
Ia menerangkan, Perda ini bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan menghadapi wabah Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Perda ini sangat menekankan terhadap penerapan protokol kesehatan sehingga terdapat sanksi bahkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan," sebutnya.
Elly menuturkan melalui Perda ini adanya sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan atau denda administratif sebesar Rp 100.000.
"Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000," lanjutnya.
Ia menambahkan Perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan yaitu bagi perorangan dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 350.000 sedangkan bagi pelaku usaha dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
"Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali," tutupnya. (MCR/TIS)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan