Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020
Elly Wardhani Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau,
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau: Ada Sanksi dan Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Selasa 10 November 2020, 22:52 WIB
Elly Wardhani Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau,
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan adanya sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Revisi Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini," katanya di Pekanbaru, Selasa (10/11/20).
Ia menerangkan, Perda ini bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan menghadapi wabah Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Perda ini sangat menekankan terhadap penerapan protokol kesehatan sehingga terdapat sanksi bahkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan," sebutnya.
Elly menuturkan melalui Perda ini adanya sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan atau denda administratif sebesar Rp 100.000.
"Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000," lanjutnya.
Ia menambahkan Perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan yaitu bagi perorangan dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 350.000 sedangkan bagi pelaku usaha dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
"Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali," tutupnya. (MCR/TIS)
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Revisi Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini," katanya di Pekanbaru, Selasa (10/11/20).
Ia menerangkan, Perda ini bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan menghadapi wabah Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Perda ini sangat menekankan terhadap penerapan protokol kesehatan sehingga terdapat sanksi bahkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan," sebutnya.
Elly menuturkan melalui Perda ini adanya sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan atau denda administratif sebesar Rp 100.000.
"Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000," lanjutnya.
Ia menambahkan Perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan yaitu bagi perorangan dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 350.000 sedangkan bagi pelaku usaha dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
"Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali," tutupnya. (MCR/TIS)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama