Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Tol Pekanbaru-Dumai
Mulai Selasa 10 November, Tol Pekanbaru - Dumai Resmi Berbayar
Senin 09 November 2020, 23:09 WIB
Mulai Selasa (10/11/2020) tepat pukul 00.00 WIB tol Pekanbaru - Dumai resmi berbayar
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Setelah sempat digratiskan selama lebih kurang 1,5 bulan, Tol Pekanbaru - Dumai akhirnya resmi berbayar. Branch Manager Tol Pekanbaru - Dumai, A.A.G Indrayana, Senin (9/11/2020) mengatakan, mulai Selasa (10/11/2020) tepat pukul 00.00 WIB tol Pekanbaru - Dumai resmi berbayar. Seluruh kendaraan yang melintas diatas waktu tersebut akan dikenakan biaya. Berbeda dengan hari-hari sebelumnya yang masih digratiskan.

Pemberlakuan tarif berbayar Tol Pekanbaru - Dumai ini mulai diterapkan setelah pihak pengelola tol melakukan sosialisasi selama lebih kurang dua pekan lamanya.

"Terhitung mulai pukul 00.00 WIB malam ini kami sudah memberlakukan tarif berbayar untuk kendaraan yang akan melintasi tol Pekanbaru - Dumai," kata Indrayana.

Pemberlakuan tarif berbayar Tol Pekanbaru - Dumai akan ditandai dengan pembagian souvenir dari HK kepada kendaraan yang pertama melintas Selasa (10/11/2020) pukul 00.00 WIB. Tepat dimana waktu pemberlakuan tarif berbayar tol ini mulai diterapkan.

"Iya, nanti Pemberlakuan tarif tol ini seiring dengan sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tarif tol Pekanbaru - Dumai oleh Kementerian PUPR RI. SK tersebut bahkan sudah disampaikan oleh pengelola tol Permai kepada Gubernur Riau Syamsuar, di Gedung Daerah, Selasa 27 Oktober 2020 lalu.

Berdasarkan SK dari Kementerian PUPR RI tersebut ditetapkan bahwa untuk kendaraan golongan I jenid sedan, jeep, pick up/ truk kecil dan bus yang masuk dari pintu tol Pekanbaru hingga ke Dumai akan dikenakan biaya sebesar Rp 118.500.

Kemudian dari Pekanbaru - Minas Rp 8.500, Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 30.000, Pekanbaru - Kandis Utara Rp 45.500, Pekanbaru - Duri Selatan Rp 69.000, Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 95.500.

Sedangkan untuk kendaraan golongan II dan III (truk dengan dua - tiga gandar) Pekanbaru - Dumai Rp 178.000, Pekanbaru - Minas Rp 13.000, Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 45.500 Pekanbaru - Kandis Utara Rp 68.000, Pekanbaru - Duri Selatan Rp 103. 000, Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 143.000. (Tis/mcr)




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top