DPRD BENGKALIS
Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam melaksanakan
sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur tentang
penyelenggaraan pendidikan,
dilaksanakan di Aula Sekolah Alam Duri jalan Stadion kelurahan Air
Jamban Senin (09
Ketua DPRD Gengkalis Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 di Kelurahan Air Jamban
Senin 09 November 2020, 22:53 WIB
Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam melaksanakan
sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur tentang
penyelenggaraan pendidikan,
dilaksanakan di Aula Sekolah Alam Duri jalan Stadion kelurahan Air
Jamban Senin (09
DURI RIAUMADANI. COM - Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan,
dilaksanakan di Aula Sekolah Alam Duri jalan Stadion kelurahan Air
Jamban Senin (09/11/2020).
Acara dimulai, dengan pembacaan ayat suci Al-Qur an yang dilantunkan oleh Ustadz Muhammad Lubis, selanjutnya sambutan Direktur Sekolah Alam Duri Yulmi Safdi S.Pd tentang membangun peradaban di bumi Bengkalis. "Kami merasa bangga dapat berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa di Negeri Sri Junjungan ini. Kita dihadapi dengan pandemi Covid dan masih zona merah dan yang mendapat izin sekolah hanya daerah yang memiliki zona kuning, tetapi sekolah kita tetap menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak,"ungkapnya.
"Sosialisasi Perda atau Sosper yang dilakukan Anggota DPRD di Dapil masing-masing merupakan bagian fungsi dan tugas anggota DPRD yang bertujuan agar masyarakat kita dapat mengerti dan memahami regulasi hukum daerah yang telah disahkan oleh DPRD,"ungkap Khairul Umam.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat serius dalam menyelenggarakan pendidikan termasuk sarana pendidikan yang representatif sehingga menciptakan kenyamanan untuk pelajar.
Lanjut ketua, semua yang dilakukan pemerintah daerah tidak lepas dari pengawasan DPRD. DPRD terus berupaya agar persoalan Pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi maupun Kabupaten sendiri dapat diselesaikan, baik itu kesejahteraan guru, maupun sarana prasarana yang berpengaruh pada kualitas pendidikan pelajar. untuk itu dilahirkan peraturan daerah tentang pendidikan ini yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Di dalam Perda dijelaskan hal-hal mengenai pendidikan jalur formal dan nonformal yang mana diatur dan diperhatikan. Hak-hak masyarakat diperhatikan di dalam Perda ini bagaimanapun keadaannya termasuk hak-hak guru madrasah yang sekian lama menjadi persoalan, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk masyarakatnya sesuai dengan kekuatan anggaran daerah.
"Harapan kita, dengan adanya Perda ini tidak ada lagi anak yang tidak menikmati pendidikan. Pemerintah telah banyak berbuat demi kemajuan pendidikan kita agar tercipta sumber daya manusia yang memiliki daya saing dalam segala hal."tutup Ketua Khairul Umam. (4Lif)
Acara dimulai, dengan pembacaan ayat suci Al-Qur an yang dilantunkan oleh Ustadz Muhammad Lubis, selanjutnya sambutan Direktur Sekolah Alam Duri Yulmi Safdi S.Pd tentang membangun peradaban di bumi Bengkalis. "Kami merasa bangga dapat berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa di Negeri Sri Junjungan ini. Kita dihadapi dengan pandemi Covid dan masih zona merah dan yang mendapat izin sekolah hanya daerah yang memiliki zona kuning, tetapi sekolah kita tetap menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak,"ungkapnya.
"Sosialisasi Perda atau Sosper yang dilakukan Anggota DPRD di Dapil masing-masing merupakan bagian fungsi dan tugas anggota DPRD yang bertujuan agar masyarakat kita dapat mengerti dan memahami regulasi hukum daerah yang telah disahkan oleh DPRD,"ungkap Khairul Umam.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat serius dalam menyelenggarakan pendidikan termasuk sarana pendidikan yang representatif sehingga menciptakan kenyamanan untuk pelajar.
Lanjut ketua, semua yang dilakukan pemerintah daerah tidak lepas dari pengawasan DPRD. DPRD terus berupaya agar persoalan Pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi maupun Kabupaten sendiri dapat diselesaikan, baik itu kesejahteraan guru, maupun sarana prasarana yang berpengaruh pada kualitas pendidikan pelajar. untuk itu dilahirkan peraturan daerah tentang pendidikan ini yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Di dalam Perda dijelaskan hal-hal mengenai pendidikan jalur formal dan nonformal yang mana diatur dan diperhatikan. Hak-hak masyarakat diperhatikan di dalam Perda ini bagaimanapun keadaannya termasuk hak-hak guru madrasah yang sekian lama menjadi persoalan, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk masyarakatnya sesuai dengan kekuatan anggaran daerah.
"Harapan kita, dengan adanya Perda ini tidak ada lagi anak yang tidak menikmati pendidikan. Pemerintah telah banyak berbuat demi kemajuan pendidikan kita agar tercipta sumber daya manusia yang memiliki daya saing dalam segala hal."tutup Ketua Khairul Umam. (4Lif)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat