Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Operasi Zebra 2020
Tegas, Kapolri Perintahkan Polantas Tidak Ada Tilang di Operasi Zebra Kali Ini
Jumat 30 Oktober 2020, 23:25 WIB


JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Operasi Zebra 2020 sudah berlangsung sejak 26 Oktober 2020 lalu. Namun Kapolri Jenderal Idham Azis meminta dengan tegas jajarannya mengedepankan edukasi dan simpati.

Bahkan dalam operasi kali ini Idham tak menargetkan tilang selama masa penindakan. Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengatakan, Kapolri meminta jajarannya lebih persuasif dan humanis.

“Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, beliau memberikan arahan bahwa Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi. Tidak ada tilang dan target tilang. Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan persuasif dan humanis,” kata Argo lewat keterangannya, Kamis 29 Oktober 2020.

Argo menyebut, Polri menyadari operasi kemanusiaan lebih dibutuhkan di tengah pandemi corona. Kegiatan operasi kali ini pun dapat berupa bantuan sembako hingga bagi masker.

“Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat,” ujar Argo.

Berikut sasaran target Operasi Zebra 2020 sesuai arahan Kapolri:

1.Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI).

Baca Juga:  Gubernur dan Belasan Staf Terpapar Virus Corona
2.Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt.

3.Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.

4.Pengendara ranmor yang melawan arus.

5.Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan.

6.Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.

7.Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

8.Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat). (Red)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top