Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Rapat Paripurna DPRD Riau
Pemprov Riau Sahkan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan OPD
Senin 26 Oktober 2020, 22:42 WIB
Rapat Paripurna DPRD Riau dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Dewan dan pendapat akhir kepala daerah di Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2020).

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.

Pengesahan Reperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Riau dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Dewan dan pendapat akhir kepala daerah di Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2020).

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan melalui Pansus yang telah membahas Raperda tentang Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Derah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.

"Sehingga dengan ditetapkannya Perda ini dapat memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisein dengan upaya penguatan kelembagaan," katanya.

Edy mengungkapkan, Raperda tersebut merupakan wujud dan tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Lanjutnya, hal tersebut menegaskan bahwa Rumah Sakit Daerah Provinsi adalah unit organisasi bersifat khusus yang memiliku otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta pada bidang kepegawaian.

"Berdasarkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 188.34/5274/OTDA tanggal 13 Oktober 2020, hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau ditetapkan Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis atau UPT di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Riau serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Provinsi dan dicantumkan dalam Pasal 3 yang mengatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah," ungkap Wagubri.

Kemudian, Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

"Dengan persetujuan bersama, Raperda ini kita berharap akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan dan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat," tutupnya. (tIS)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top