Rapat Paripurna DPRD Riau
Rapat Paripurna DPRD Riau dalam rangka Penyampaian
Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Dewan
dan pendapat akhir kepala daerah di Gedung DPRD Riau, Senin
(26/10/2020).
Pemprov Riau Sahkan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan OPD
Senin 26 Oktober 2020, 22:42 WIB
Rapat Paripurna DPRD Riau dalam rangka Penyampaian
Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Dewan
dan pendapat akhir kepala daerah di Gedung DPRD Riau, Senin
(26/10/2020).
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Pengesahan Reperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Riau dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Dewan dan pendapat akhir kepala daerah di Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2020).
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan melalui Pansus yang telah membahas Raperda tentang Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Derah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.
"Sehingga dengan ditetapkannya Perda ini dapat memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisein dengan upaya penguatan kelembagaan," katanya.
Edy mengungkapkan, Raperda tersebut merupakan wujud dan tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Lanjutnya, hal tersebut menegaskan bahwa Rumah Sakit Daerah Provinsi adalah unit organisasi bersifat khusus yang memiliku otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta pada bidang kepegawaian.
"Berdasarkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 188.34/5274/OTDA tanggal 13 Oktober 2020, hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau ditetapkan Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis atau UPT di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Riau serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Provinsi dan dicantumkan dalam Pasal 3 yang mengatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah," ungkap Wagubri.
Kemudian, Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Dengan persetujuan bersama, Raperda ini kita berharap akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan dan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat," tutupnya. (tIS)
Pengesahan Reperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Riau dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Dewan dan pendapat akhir kepala daerah di Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2020).
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan melalui Pansus yang telah membahas Raperda tentang Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Derah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.
"Sehingga dengan ditetapkannya Perda ini dapat memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisein dengan upaya penguatan kelembagaan," katanya.
Edy mengungkapkan, Raperda tersebut merupakan wujud dan tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Lanjutnya, hal tersebut menegaskan bahwa Rumah Sakit Daerah Provinsi adalah unit organisasi bersifat khusus yang memiliku otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta pada bidang kepegawaian.
"Berdasarkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 188.34/5274/OTDA tanggal 13 Oktober 2020, hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau ditetapkan Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis atau UPT di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Riau serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Provinsi dan dicantumkan dalam Pasal 3 yang mengatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah," ungkap Wagubri.
Kemudian, Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Dengan persetujuan bersama, Raperda ini kita berharap akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan dan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat," tutupnya. (tIS)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau