Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
HUKUM
Polsek Bukit Raya Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Penebangan Tanaman Pohon Pelindung Kota
Minggu 25 Oktober 2020, 22:45 WIB
Polsek Bukit Raya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penebangan tanaman pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Polsek Bukit Raya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penebangan tanaman pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan satu di antara pelaku merupakan pengelola papan reklame yang berada di lokasi tersebut.

"Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Satu pengelola reklame, tiga pelaku lainnya merupakan orang yang melakukan penebangan terhadap pohon tersebut," kata Arry, Minggu (25/10).

Arry menyebutkan, tiga pelaku perannya sebagai eksekutor penebangan itu mendapat perintah dari pihak CV RB selaku pengelola papan reklame tersebut.

"Jadi untuk tiga orang tersangka perannya sebagai pelaksana pengrusakan," kata Arry.

Arry menjelaskan, pelaku inisial JW merupakan pengelola papan reklame sebagai bos. Sedangkan anak buahnya adalah MA, RP dan RA yang melakukan penebangan pohon tersebut.

"Para pelaku ini mendapat perintah untuk melakukan penebangan pohon di median jalan. Pelaku menganggap pohon itu menutupi papan reklame di Jalan Tuanku Tambusai," jelas Arry.

Ketiga pelaku diupah sebesar Rp 2,5 Juta untuk melakukan aksi tersebut. "Mereka memotong pohon itu pada Minggu (11/10/2020) dini hari secara diam-diam dan tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemko Pekanbaru.

"Sisa pohon yang ditebang dibuang pelaku di tempat pembuangan sampah di Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru," ujar Arry.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 Jo 55 KUHP yang telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan. (**).




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top