Proyek Kemen-PU APBN
Proyek Kemen-PU Wilayah II Riau Diduga Sarat KKN
Jumat 06 Maret 2015, 01:51 WIB
Tamrin Ismail
PEKANBARU. Riaumadani. com - Proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2015 yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Wilayah II, diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. Pasalnya dari tahun ke tahun, proyek di instansi itu selalu dimenangkan oleh perusahaan yang itu-itu saja.
"Pokja dan panitia lelang harus fair. Berikanlah kesempatan kepada perusahaan lain. Jangan yang dimenangkan orangnya selalu itu saja, artinya hanya wilayah kerja saja yang berbeda. Dari sini sudah mulai tercium, paket-paket proyek ini sudah dikapling- kapling," ujar narasumber yang dipercaya, namun menolak disebutkan namanya, Rabu [4/3/2015].
Ditambahkannya, bila hal ini masih terjadi dalam tahap setahun, mungkin masih bisa ditolerir. Namun kejadian seperti ini sudah sering terjadi, bahkan bisa dikatakan dari tahun ke tahun. Lebih mirisnya lagi dikatakan, sebelum proses penawaran, aroma pemenang sudah tercium bahwa proyek- proyek yang dilelang akan dimenangkan oknum berinisial BW.
"Proyek- proyek ini memiliki nilai yang tidak sedikit, untuk satu paketnya saja bisa mencapai 50-an miliar. Kalau satu orang saja mendapat sebanyak empat paket, kan sudah tidak fair lagi, apalagi bila proyek tersebut tidak dikerjakan dengan benar. Jadi sangat disayangkan sekali bila indikasi KKN ini memang benar adanya. Kemudian juga membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat," tutupnya.
Sejauh ini, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Wilayah II, masih sulit untuk dikonfirmasi.
Menyikapi hal itu, Sekretaris DPP LSM PPIR Riau, Tamrin Ismail mengatakan kepada Media Riaumadani. com sangat menyayangkan tidak transparannya proses lelang kegiatan di instansi itu. Teatapi itu sudah menjadi rahasia, umum," Ujarnya
Tamrin Ismail menambahkan,"Setiap tahunnya anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan proyek kemen-PU dana APBN diwilayah Riau I dan wilayah II jumlah anggaran yang dikeluarkan adalah ratusan Milyar, dan pelaksanaannya dilapangan sangat mengecewakan masyarakat, dugaan korupsi terlalu banyak di instansi itu, banyak temuan oleh kita di lapangan untuk itu mari teman-teman wartawan kita suarakan kecurangan ini karena sudah banyak uang negara di Korupsi, apalagi pers pada dasarnya adalah perwakilan masyarakat. "Masyarakat berhak tahu terhadap apa kegiatan yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat," ujarnya sekretaris DPD GWI Riau ini.
Diterangkannya, dalam Undang-undang tentang pers, Keterbukaan Imformasi Publik [KIP], sudah diatur dalam Pasal 18, yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat [2] dan ayat [3] dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 [dua] tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 [Lima ratus juta rupiah].**
"Pokja dan panitia lelang harus fair. Berikanlah kesempatan kepada perusahaan lain. Jangan yang dimenangkan orangnya selalu itu saja, artinya hanya wilayah kerja saja yang berbeda. Dari sini sudah mulai tercium, paket-paket proyek ini sudah dikapling- kapling," ujar narasumber yang dipercaya, namun menolak disebutkan namanya, Rabu [4/3/2015].
Ditambahkannya, bila hal ini masih terjadi dalam tahap setahun, mungkin masih bisa ditolerir. Namun kejadian seperti ini sudah sering terjadi, bahkan bisa dikatakan dari tahun ke tahun. Lebih mirisnya lagi dikatakan, sebelum proses penawaran, aroma pemenang sudah tercium bahwa proyek- proyek yang dilelang akan dimenangkan oknum berinisial BW.
"Proyek- proyek ini memiliki nilai yang tidak sedikit, untuk satu paketnya saja bisa mencapai 50-an miliar. Kalau satu orang saja mendapat sebanyak empat paket, kan sudah tidak fair lagi, apalagi bila proyek tersebut tidak dikerjakan dengan benar. Jadi sangat disayangkan sekali bila indikasi KKN ini memang benar adanya. Kemudian juga membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat," tutupnya.
Sejauh ini, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Wilayah II, masih sulit untuk dikonfirmasi.
Menyikapi hal itu, Sekretaris DPP LSM PPIR Riau, Tamrin Ismail mengatakan kepada Media Riaumadani. com sangat menyayangkan tidak transparannya proses lelang kegiatan di instansi itu. Teatapi itu sudah menjadi rahasia, umum," Ujarnya
Tamrin Ismail menambahkan,"Setiap tahunnya anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan proyek kemen-PU dana APBN diwilayah Riau I dan wilayah II jumlah anggaran yang dikeluarkan adalah ratusan Milyar, dan pelaksanaannya dilapangan sangat mengecewakan masyarakat, dugaan korupsi terlalu banyak di instansi itu, banyak temuan oleh kita di lapangan untuk itu mari teman-teman wartawan kita suarakan kecurangan ini karena sudah banyak uang negara di Korupsi, apalagi pers pada dasarnya adalah perwakilan masyarakat. "Masyarakat berhak tahu terhadap apa kegiatan yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat," ujarnya sekretaris DPD GWI Riau ini.
Diterangkannya, dalam Undang-undang tentang pers, Keterbukaan Imformasi Publik [KIP], sudah diatur dalam Pasal 18, yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat [2] dan ayat [3] dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 [dua] tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 [Lima ratus juta rupiah].**
Editor | : | Deo Febro-HR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem