HUKUM
M Noer MBS
Dicopot dari Komut BPR Pekanbaru, M Noer Somasi Walikota Firdaus
Jumat 23 Oktober 2020, 23:05 WIB
M Noer MBS
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Somasi dilayangkan M Noer MBS pada Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Ini pasca pencopotan dirinya dari posisi Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru oleh pemegang saham bank plat merah Kota Pekanbaru itu.
Adanya somasi ini tak ditampik Direktur Utama BPR Pekanbaru Akhmad Fauzi Lindung saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) kemarin. Somasi disebutnya dilayangkan komut lama yang sudah diganti pemegang saham. M Noer diberhentikan dari posisi Komut BPR Pekanbaru pada 6 Oktober 2020 lalu. "Iya, berdasarkan RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, red) tanggal 6 Oktober kemarin," ujarnya dikutip dari riaupos.
Somasi dari M Noer sambungnya sudah diterima Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. "Ini saya sedang menghadap Pak Wali. Sudah diterima Pak Wali. Tinggal dijawab saja," paparnya.
Dia kemudian mengungkapkan alasan M Noer diberhentikan. Yakni berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). M Noer MBS saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Jabatan ini dinilai sebagai jabatan pelayanan publik.
"Ini temuan OJK sebenarnya. Berdasarkan UU 25/2009 apakah pak M Noer sebagai pejabat pelayan publik akan mengganggu (kinerja,red). OJK juga bilang itu salah. Lalu PP 54/2017. Tentang pengelolaan BUMD milik daerah. Disini disebut kan yang jadi komisaris itu bukan pejabat pelayanan publik," imbuhnya.
Saat ini, Syahrul SE MM ditunjuk sebagai Komut dan Musalimin diajukan jadi Komisaris. Proses pengajuan akan melalui fit and proper test di OJK. "Untuk mendapat persetujuan OJK dulu. Jadi sekarang posisi komut masih kosong sampe fit and proper test OJK keluar," jelasnya.
Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat informasi tersebut. Ada beberapa pertimbangan wali kota membebastugaskan M Noer MBS dari posisi Komut. "Itu (somasi, red) kan hak individu, artinya ada hak individu yang melekat pada diri masyarakat yang dia pergunakan haknya. Itu tidak masalah, kita persilahkan. Dan kita hormati proses ketika yang bersangkutan mensomasi pemerintah Kota. Ingat yang disomasi ini Firdaus selaku wali kota," jelasnya.
Dikatakannya, pemberhentian M Noer dari jabatan Komut BPR Pekanbaru bukan tiba-tiba. Ada berbagai pertimbangan. "Kan gak ada ujug-ujug langsung (copot, red). Artinya ada pertimbangan dilakukan sehingga dijatuhkan pembebastugasan oleh wali kota terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini kondisi Pekanbaru memerlukan perhatian khusus dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dinas kesehatan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19. Ketika M Noer menjabat komut, itu juga memerlukan waktu yang tidak main-main. Sedangkan sebagai Komut BPR dia mengelola salah satu unit usaha ekonomi permasyarakatan. "Tapi kan itu tidak kerja pokok yang bersangkutan. Artinya agar yang bersangkutan fokus menangani Covid-19," jelasnya.
M Noer MBS dikonfirmasi terpisah menyebut somasi yang dilayangkan bukan berarti dirinya melawan Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. "Somasi pada Wali Kota Pekanbaru sebagai pemegang saham, bukan pribadi," tuturnya.
Dia merasa dirinya memegang jabatan tersebut ditunjuk Wako Pekanbaru sebagai wakil pemegang saham melalui proses yang panjang. "Kita itu disana melalui mekanisme yang panjang, bukan ujug-ujug. Ada syarat dari OJK, ada sertifikat sebagai orang yang layak. Sebelum fit and proper test ada ujian dan pendidikan dahulu," urainya.
Somasi sambungnya adalah hak sesuai jalur hukum untuk mempertanyakan mekanisme pencopotan dirinya dari posisi Komut BPR Pekanbaru. "Ini (somasi, red) hak sesuai jalur hukum. Mempertanyakan mekanisme pencopotan komut sesuai masa kerja 2019-2024. Proseduralnya tidak dilalui. Bukan kita ngotot jadi itu. Tapi ini tanpa kita ditanyakan hak suara, hak pembelaan. Apa kesalahan yang sudah dilakukan," keluhnya.
Kepada eks Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru ini, Riau Pos menyampaikan bahwa jabatannya sebagai Kadiskes yang merupakan langsung sebagai pelayanan publik saat ini menjadi salah satu alasan pencopotan. "Lebih berat jabatan sekda daripada kadis. Semua ASN ini kan pelayanan," jawabnya merujuk saat dirinya ditunjuk jadi Komut BPR Pekanbaru ketika masih menjabat sebagai Sekdako Pekanbaru tahun 2019 lalu.
Ditegaskannya, saat ini dirinya masih Komut BPR Pekanbaru hingga ada keputusan dari OJK. "Ini baru RUPS. Belum dilaporkan ke OJK. Saya belum eks Komut sampai ada keputusan dari OJK," tutupnya.(*)
Adanya somasi ini tak ditampik Direktur Utama BPR Pekanbaru Akhmad Fauzi Lindung saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) kemarin. Somasi disebutnya dilayangkan komut lama yang sudah diganti pemegang saham. M Noer diberhentikan dari posisi Komut BPR Pekanbaru pada 6 Oktober 2020 lalu. "Iya, berdasarkan RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, red) tanggal 6 Oktober kemarin," ujarnya dikutip dari riaupos.
Somasi dari M Noer sambungnya sudah diterima Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. "Ini saya sedang menghadap Pak Wali. Sudah diterima Pak Wali. Tinggal dijawab saja," paparnya.
Dia kemudian mengungkapkan alasan M Noer diberhentikan. Yakni berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). M Noer MBS saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Jabatan ini dinilai sebagai jabatan pelayanan publik.
"Ini temuan OJK sebenarnya. Berdasarkan UU 25/2009 apakah pak M Noer sebagai pejabat pelayan publik akan mengganggu (kinerja,red). OJK juga bilang itu salah. Lalu PP 54/2017. Tentang pengelolaan BUMD milik daerah. Disini disebut kan yang jadi komisaris itu bukan pejabat pelayanan publik," imbuhnya.
Saat ini, Syahrul SE MM ditunjuk sebagai Komut dan Musalimin diajukan jadi Komisaris. Proses pengajuan akan melalui fit and proper test di OJK. "Untuk mendapat persetujuan OJK dulu. Jadi sekarang posisi komut masih kosong sampe fit and proper test OJK keluar," jelasnya.
Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat informasi tersebut. Ada beberapa pertimbangan wali kota membebastugaskan M Noer MBS dari posisi Komut. "Itu (somasi, red) kan hak individu, artinya ada hak individu yang melekat pada diri masyarakat yang dia pergunakan haknya. Itu tidak masalah, kita persilahkan. Dan kita hormati proses ketika yang bersangkutan mensomasi pemerintah Kota. Ingat yang disomasi ini Firdaus selaku wali kota," jelasnya.
Dikatakannya, pemberhentian M Noer dari jabatan Komut BPR Pekanbaru bukan tiba-tiba. Ada berbagai pertimbangan. "Kan gak ada ujug-ujug langsung (copot, red). Artinya ada pertimbangan dilakukan sehingga dijatuhkan pembebastugasan oleh wali kota terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini kondisi Pekanbaru memerlukan perhatian khusus dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dinas kesehatan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19. Ketika M Noer menjabat komut, itu juga memerlukan waktu yang tidak main-main. Sedangkan sebagai Komut BPR dia mengelola salah satu unit usaha ekonomi permasyarakatan. "Tapi kan itu tidak kerja pokok yang bersangkutan. Artinya agar yang bersangkutan fokus menangani Covid-19," jelasnya.
M Noer MBS dikonfirmasi terpisah menyebut somasi yang dilayangkan bukan berarti dirinya melawan Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. "Somasi pada Wali Kota Pekanbaru sebagai pemegang saham, bukan pribadi," tuturnya.
Dia merasa dirinya memegang jabatan tersebut ditunjuk Wako Pekanbaru sebagai wakil pemegang saham melalui proses yang panjang. "Kita itu disana melalui mekanisme yang panjang, bukan ujug-ujug. Ada syarat dari OJK, ada sertifikat sebagai orang yang layak. Sebelum fit and proper test ada ujian dan pendidikan dahulu," urainya.
Somasi sambungnya adalah hak sesuai jalur hukum untuk mempertanyakan mekanisme pencopotan dirinya dari posisi Komut BPR Pekanbaru. "Ini (somasi, red) hak sesuai jalur hukum. Mempertanyakan mekanisme pencopotan komut sesuai masa kerja 2019-2024. Proseduralnya tidak dilalui. Bukan kita ngotot jadi itu. Tapi ini tanpa kita ditanyakan hak suara, hak pembelaan. Apa kesalahan yang sudah dilakukan," keluhnya.
Kepada eks Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru ini, Riau Pos menyampaikan bahwa jabatannya sebagai Kadiskes yang merupakan langsung sebagai pelayanan publik saat ini menjadi salah satu alasan pencopotan. "Lebih berat jabatan sekda daripada kadis. Semua ASN ini kan pelayanan," jawabnya merujuk saat dirinya ditunjuk jadi Komut BPR Pekanbaru ketika masih menjabat sebagai Sekdako Pekanbaru tahun 2019 lalu.
Ditegaskannya, saat ini dirinya masih Komut BPR Pekanbaru hingga ada keputusan dari OJK. "Ini baru RUPS. Belum dilaporkan ke OJK. Saya belum eks Komut sampai ada keputusan dari OJK," tutupnya.(*)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau