Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
DPRD BENGKALIS
Anggota DPRD Bengkalis Ikuti Bimtek dan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota
Kamis 22 Oktober 2020, 23:29 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H.Khairul Umam beserta Anggota DPRD Mengikuti Bimtek Bertempat di Grand Rocky Hotel Bukit Tinggi Sumatra Barat
BUKIT TINGGI. RIAUMADANI. COM  - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mengikuti Bimbingan Teknis dan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD yang diselenggarakan oleh Universitas Tamansiswa Padang yang dilaksanakan di Grand Rocky Hotel Bukit Tinggi Sumatra Barat (21 Oktober 2020).

Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam saat menyampaikan sambutan mengatakan, bimbingan teknis dilakukan untuk pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bimtek juga berguna untuk memaksimalkan keterampilan dan meningkatkan kinerja yang berkompeten, profesional dan bekerja sepenuh hati untuk rakyat dan negara.

Sebagaimana yang telah disebut di dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah "Kegiatan Orientasi dan Pendalaman Tugas dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, Partai Politik atau Perguruan Tinggi."

Meningkatkan pemahaman tentang ideologi negara, konstitusi, semangat patriotisme dan wawasan kebangsaan. Meningkatkan semangat pengabdian kepada Bangsa dan NKRI. Sekaligus mendorong anggota DPRD untuk berperan aktif dalam perumusan kebijakan, pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.

Materi Bimtek pada hari pertama adalah Perencanaan dan Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri No. 90 Tahun 2019. Sebagai narasumber Dr. Rochayati Basra, M.Pd (Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemdagri BPSDM Kemendagri).

Pasal 107 Huruf G dan Pasal 160 Huruf G menyatakan bahwa anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berhak mendapatkan orientasi dan pendalaman tugas.

Untuk materi berikutnya adalah motivasi dan hypnotherapi, sebagai narasumber Direktur Specta Indonesia Satria Asmal, S.P.,CH.,CHT. Dan hari berikutnya yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2019 dan Penyusunan APBD Tahun 2021 berdasarkan Permendagri 64 tahun 2020 oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rikie, S.STP., M.Si dan dilanjutkan dengan Penyusunan Rencana Kerja Komisi dan RKPD berdasarkan Permendagri No. 40 tahun 2020.

Banyak hal yang didiskusikan oleh anggota DPRD bersama narasumber disaat acara berlangsung sesuai dengan regulasi yang menjadi materi, baik itu terhadap pokok-pokok pikiran DPRD, peningkatan ekonomi masyarakat, infrastruktur dan pariwisata termasuk hubungan pemerintah dan DPRD. (4LIF)




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top