ROHUL. RIAUMADANI. COM - Perdebatan antara masyarakat dengan staf kantor desa muara dilam yang terjadi di kantor ATR/BPN Rok" />
Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Oknum BPN Halangi Tugas Wartawan
Oknum Security dan Staf BPN Rohul Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999
Kamis 22 Oktober 2020, 23:01 WIB
Berniat mendokumentasikan hal yang terjadi di kantor BPN tersebut untuk dokumentasi pemberitaan wartawan yang sedang bertugas itu malah di bentak bentak dan di larang untuk mengambil foto atau Vidio yang terjadi di kantor BPN tersebut.
ROHUL. RIAUMADANI. COM - Perdebatan antara masyarakat dengan staf kantor desa muara dilam yang terjadi di kantor ATR/BPN Rokan Hulu terkait permasalahan penahanan sertifikat yang diduga di lakukan oleh kepala Desa Muara Dilam berujung dengan tindak tidak pantas dari petugas scurity dan staf BPN terhadap wartawan yang sedang bertugas.

Berawal dari perdebatan antara masyarakat dengan salah satu staf kantor desa Muara Dilam yang terjadi di kantor BPN Rokan Hulu pada hari Kamis (22/10/ 2020).
Salah seorang wartawan di Rokan Hulu yang kebetulan hadir dan ikut menyaksikan perdebatan tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari scurity dan staf kantor ATR/BPN Rokan Hulu.

Berniat mendokumentasikan hal yang terjadi di kantor BPN tersebut untuk dokumentasi pemberitaan wartawan yang sedang bertugas itu malah di bentak bentak dan di larang untuk mengambil foto atau Vidio yang terjadi di kantor BPN tersebut.

Dalam vidio yang beredar di media sosial tersebut seorang wartawan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari scurity dan staf BPN Rohul meskipun wartawan tersebut sudah menunjukkan kantu pers nya.

Nurul Arifin wartawan dari media online yang mendapatkan perlakuan tidak pantas dari scurity dan staf BPN Rohul tersebut saat di konfirmasi membenarkan bahwa memang benar telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari scurity dan staf BPN saat meliput di kantor BPN.

Ary mengatakan sangat menyesalkan atas tindakan scurity dan staf ATR/BPN yang terkesan menghambat dan  menghalang halangi wartawan saat bertugas.

Bukannya tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” jelas Ary. (Rls)



Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top