Tolak UU Cipta Kerja Omnimbuslaw
Unjuk rasa menentang UU cipta kerja Omnibuslaw di beberapa daerah
Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Demo Besar-besaran di Depan Gedung DPR RI
Kamis 22 Oktober 2020, 00:20 WIB
Unjuk rasa menentang UU cipta kerja Omnibuslaw di beberapa daerah JAKARTA RIAUMADANI. COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI.
Tuntutan mereka, lembaga legislatif tersebut membatalkan Undang-undang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merencanakan aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Aksi akan dilaksanakan secara nasional di 20 provinsi, 200 kabupaten/kota.
Aksi di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD."Secara nasional akan difokuskan, dipusatkan di depan Gedung DPR RI.
Secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota maka akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD provinsi.
Aksi besar ini akan meluas," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
Unjuk rasa menolak UU Ciptaker ini akan dilakukan jika permintaan legislative review yang diajukan KSPI ditolak DPR.
Legislative review sederhananya adalah upaya yang dilakukan melalui lembaga legislatif untuk mengubah peraturan perundang-undangan, dalam hal ini membatalkan omnibus law.
Aksi akan dilaksanakan bertepatan setelah reses DPR berakhir, kemungkinan pada awal November nanti."Kapan waktunya? Sidang Paripurna pertama setelah dilakukan reses, mungkin diperkirakan awal November.
Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi, tanda petik ya, maaf kalau ini keliru bahasanya kucing-kucingan lagi.
Nanti kayak kemarin pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, tadinya tanggal 8 Oktober 2020 dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020 dan terjadilah drama yang sangat memalukan," ujarnya.
Dia memastikan aksi akan berlangsung damai.
Aksi ini dilakukan secara terukur, terarah dan konstitusional.
Terstruktur yang dia maksud artinya sesuai instruksi KSPI, dan terarah artinya fokus pada persoalan UU Cipta Kerja yang mereka tolak, tidak ada kepentingan politik dan tidak ada aksi anarkis atau yang merusak fasilitas umum.
"Dan konstitusional kita akan ditempuh melalui mekanisme Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4, serikat buruh mempunyai kewenangan untuk melakukan pemogokan.
Dengan demikian ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI," tambahnya.
Buruh minta DPR lakukan pengujian legislasiPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada sembilan fraksi di DPR untuk meminta dilakukan legislative review terhadap UU Ciptaker."Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh, dalam hal ini termasuk KSPI meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan yang disebut secara konstitusional dibenarkan yaitu legislative review, yaitu sebuah pengujian legislasi oleh legislator," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
Surat tersebut sudah diserahkan 20 Oktober dengan tembusan pimpinan DPR RI, pimpinan MPR RI, pimpinan DPD RI, dan 575 anggota DPR RI.Menurutnya legislative review dibenarkan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang tercantum pada Pasal 20 Ayat 1, Pasal 21, dan Pasal 22a.Lalu itu diperjelas lagi dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbaharui menjadi UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan."Jadi cabut omnibus law setelah direview, menghadirkan sidang DPR.
Kemudian dibuat undang-undang yang baru, hanya 2 pasal saja yang menyatakan mencabut Undang-undang Cipta Kerja, kemudian pasal duanya dia berlaku mulai pencabutan itu maka Undang-undang Cipta Kerja tidak berlaku lagi," jelasnya.
Jika hal itu tidak digubris oleh DPR maka jalan yang akan dilakukan buruh adalah aksi besar-besaran secara nasional, termasuk di depan Gedung DPR RI."Bilamana legislative review ini tidak direspon oleh DPR termasuk oleh fraksi PKS dan fraksi Demokrat, KSPI sudah memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional," tambah Iqbal.
(**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau