PAPAN REKLAME
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono
Komisi IV DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tegas Segel Bando Reklame yang Melintang di Jalan
Rabu 21 Oktober 2020, 22:23 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Bando iklan atau reklame yang melintang di atas jalan telah dilarang pemerintah sejak 2010 silam. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010 tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan, Pasal 18.
Pemerintah Kota Pekabaru berencana memotong bando-bando tersebut. Namun hingga kini belum juga direalisasikan dan reklame ilegal masih juga tampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono menganggap Pemko Pekanbaru lambat dan tidak tegas menangani permasalahan ini.
"Harus ditindak tegaslah. Kan aturannya sudah jelas dilarang. Jangan tebang pilih. Di sana tidak boleh, di sini boleh," ungkap Sigit, Selasa (20/10/2020).
Ia juga mengatakan, imbauan saja tidak akan membuat pemasang iklan jera. Sigit menyarankan agar bando segera disegel dan diberi batas police line.
"Segel. Pasang police line. Jadi pengiklan itu jera. Tahu dia kalau pasang iklan di bando itu ilegal," tambahnya.
Pelarangan bando reklame selain mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaam Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, juga karena bando reklame berbahaya bagi pengguna jalan. Selain itu, pengguna jasa bando juga disarankan berpindah ke baliho yang dinilai lebih aman. (**)
Pemerintah Kota Pekabaru berencana memotong bando-bando tersebut. Namun hingga kini belum juga direalisasikan dan reklame ilegal masih juga tampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono menganggap Pemko Pekanbaru lambat dan tidak tegas menangani permasalahan ini.
"Harus ditindak tegaslah. Kan aturannya sudah jelas dilarang. Jangan tebang pilih. Di sana tidak boleh, di sini boleh," ungkap Sigit, Selasa (20/10/2020).
Ia juga mengatakan, imbauan saja tidak akan membuat pemasang iklan jera. Sigit menyarankan agar bando segera disegel dan diberi batas police line.
"Segel. Pasang police line. Jadi pengiklan itu jera. Tahu dia kalau pasang iklan di bando itu ilegal," tambahnya.
Pelarangan bando reklame selain mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaam Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, juga karena bando reklame berbahaya bagi pengguna jalan. Selain itu, pengguna jasa bando juga disarankan berpindah ke baliho yang dinilai lebih aman. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham