Kasus Korupsi Mengendap di Kejati
Banyak Kasus Korupsi di Petieskan Kejati Riau
Kamis 05 Maret 2015, 04:25 WIB
PEKANBARU. Riaumadani. com - Sejumlah kasus korupsi yang ditangani bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau terkesan di-peties-kan. Bahkan, ada beberapa kasus yang menahun dan telah ditetapkan tersangka, namun hingga saat ini tidak kunjung ada penuntasannya.
Saat para awak media mecoba mengkonfirmasi ke Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Amril Rigo, Rabu [4/3/2015], yang bersangkutan memilih mengelak dan melemparkannya ke bagian Penerangan Hukum [Penkum] dan Humas Kejati Riau.
"Tak usahlah. Tak usahlah. Tanyakan saja sama Penkum," ujarnya singkat sambil berlalu menuju ruang kerjanya.
Meski dicoba untuk mendapat penegasan lagi, penting untuk dipaparkan tentang kasus tunggakan ini, Amril Rigo masih tak mau menjelaskan. "Sudah saya bilang ke Penkum saja," pungkasnya.
Sebelumnya, para Media juga sering melakukan konfirmasi ke Kepala Seksi [Kasi] Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan. Saat itu, Mukhzan mengaku tidak mendapatkan data dari bagian Pidsus Kejati Riau. Terutama kasus korupsi yang ditangani beberapa tahun lalu.
"Kita tidak ada mendapat info. Pertanyaan seperti ini sering saya terima dari rekan-rekan wartawan lainnya," kata Mukhzan saat itu.
Untuk diketahui, dari data yang dihimpun Haluan Riau, ada beberapa kasus yang diduga mengendap. Seperti, kasus korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan [Diskanlut] Riau tahun 2008 senilai Rp8,9 miliar menyisakan mantan Kadiskanlut Tengku Dahril yang belum diproses. Padahal, dirinya disebut menyetujui Surat Perintah Membayar [SPM] meski pengerjaannya tidak selesai. Dalam kasus ini, tersangka yang sudah disidang adalah Kuasa Pengguna Anggaran [KPA] Doni Gatot Trenggono, Direktur PT Prima Bos Mobilindo, Kaldri Alam dan Kuasa Pengguna Perusahaan Irwansyah Lintas.
Berikutnya, korupsi dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar. Pada tahun 2012 tersangka mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010 Najib Surya Dharma, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuhanda Agus dan mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir. Diduga pencairan anggaran tidak melalui prosedur dengan mekanisme kas bos. Setelah dana cair, uang tidak dikembalikan hingga oleh Inspektorat Riau ditemukan adanya anggaran yang tekor Rp7 miliar.
Selain itu, ada juga dugaan korupsi peremajaan kebun karet Dinas Perkebunan Riau dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp5,7 miliar di beberapa kabupaten, yakni Kampar, Dumai, Kuansing, Siak dan Inhu dengan tersangka yang belum jelas penanganannya yaitu mantan Kadisbun Syuhada Tasman.
Dalam kasus ini, diduga negara dirugikan Rp890 juta karena pembayaran sudah dilakukan 100 persen namun proyek belum seluruhnya selesai. Sementara, tersangka lain yang sudah disidang adalah mantan Kepala Sub Bidang di Disbun Riau Raja Zahedi, Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas Zulman Zas dan kuasa Direktur PT Panisupa Graha Tengku Ismail Yusuf.
Penanganan korupsi penyertaan modal Pemkab Siak di PT Kawasan Industri Tanjung Buton [KITB] dengan kerugian negara Rp26 miliar juga masih megganjal. Dana yang harusnya digunakan untuk perluasan kawasan Tanjung Buton. **
Saat para awak media mecoba mengkonfirmasi ke Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Amril Rigo, Rabu [4/3/2015], yang bersangkutan memilih mengelak dan melemparkannya ke bagian Penerangan Hukum [Penkum] dan Humas Kejati Riau.
"Tak usahlah. Tak usahlah. Tanyakan saja sama Penkum," ujarnya singkat sambil berlalu menuju ruang kerjanya.
Meski dicoba untuk mendapat penegasan lagi, penting untuk dipaparkan tentang kasus tunggakan ini, Amril Rigo masih tak mau menjelaskan. "Sudah saya bilang ke Penkum saja," pungkasnya.
Sebelumnya, para Media juga sering melakukan konfirmasi ke Kepala Seksi [Kasi] Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan. Saat itu, Mukhzan mengaku tidak mendapatkan data dari bagian Pidsus Kejati Riau. Terutama kasus korupsi yang ditangani beberapa tahun lalu.
"Kita tidak ada mendapat info. Pertanyaan seperti ini sering saya terima dari rekan-rekan wartawan lainnya," kata Mukhzan saat itu.
Untuk diketahui, dari data yang dihimpun Haluan Riau, ada beberapa kasus yang diduga mengendap. Seperti, kasus korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan [Diskanlut] Riau tahun 2008 senilai Rp8,9 miliar menyisakan mantan Kadiskanlut Tengku Dahril yang belum diproses. Padahal, dirinya disebut menyetujui Surat Perintah Membayar [SPM] meski pengerjaannya tidak selesai. Dalam kasus ini, tersangka yang sudah disidang adalah Kuasa Pengguna Anggaran [KPA] Doni Gatot Trenggono, Direktur PT Prima Bos Mobilindo, Kaldri Alam dan Kuasa Pengguna Perusahaan Irwansyah Lintas.
Berikutnya, korupsi dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar. Pada tahun 2012 tersangka mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010 Najib Surya Dharma, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuhanda Agus dan mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir. Diduga pencairan anggaran tidak melalui prosedur dengan mekanisme kas bos. Setelah dana cair, uang tidak dikembalikan hingga oleh Inspektorat Riau ditemukan adanya anggaran yang tekor Rp7 miliar.
Selain itu, ada juga dugaan korupsi peremajaan kebun karet Dinas Perkebunan Riau dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp5,7 miliar di beberapa kabupaten, yakni Kampar, Dumai, Kuansing, Siak dan Inhu dengan tersangka yang belum jelas penanganannya yaitu mantan Kadisbun Syuhada Tasman.
Dalam kasus ini, diduga negara dirugikan Rp890 juta karena pembayaran sudah dilakukan 100 persen namun proyek belum seluruhnya selesai. Sementara, tersangka lain yang sudah disidang adalah mantan Kepala Sub Bidang di Disbun Riau Raja Zahedi, Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas Zulman Zas dan kuasa Direktur PT Panisupa Graha Tengku Ismail Yusuf.
Penanganan korupsi penyertaan modal Pemkab Siak di PT Kawasan Industri Tanjung Buton [KITB] dengan kerugian negara Rp26 miliar juga masih megganjal. Dana yang harusnya digunakan untuk perluasan kawasan Tanjung Buton. **
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem