Rabu, 5 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Pasien OTG Tolak Isolasi Tidak Mendapat Pelayanan Sosial Enam Selama Bulan
Selasa 20 Oktober 2020, 07:15 WIB

PEKANBARU RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kota Pekanbaru akan berlakukan sanksi tidak mendapat pelayanan  sosial   selama  enam bulan, bagi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG)  COVID-19 yang tidak bersedia diisolasi pada fasilitas negara.

Sanksi ini berlaku sejak  Walikota Pekanbaru Firdaus MT, telah menandatangani Perwako Nomor 180 Tahun 2020, tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan, bagi OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan maksudnya  kalau dia mau urus KTP, atau admistrasi perizinan lainnya  itu gak bisa," kata  Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan,  Pemko Pekanbaru  tegas terhadap pasien OTG yang selama ini sangat sulit diawasi, dan diminta untuk isolasi selalu menolak. Padahal mereka  berpotensi menularkan virus COVID-19 ke orang lain yang rentan, terutama lansia dan balita serta penderita penyakit bawaan.

Maka dengan Perwako tersebut Puskesmas sebagai  garda terdepan tim satgas COVID-19, bisa leluasa mengawasi dan memantau OTG, serta  jemput paksa pasien COVID-19 dengan gejala ringan untuk diisolasi pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

Katanya, bagi OTG yang tidak mengindahkan Perwako itu dan yang menolak dirujuk ke fasilitas pemerintah, mereka dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan. 

Katanya,  kini  di Pekanbaru terdapat lebih dari 1.000 OTG yang  sedang  menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Kondisi itu  dikhawatirkan  akan   terjadi kluster baru  terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar," terangnya. 

"Walau demikian, dalam  Perwako itu,  juga diatur  OTG dapat isolasi mandiri di rumah jika memenuhi standar,  diantaranya  pasien yang  isolasi di rumah  dirawat di kamar tersendiri,  punya peralatan pribadi,  pakaian dicuci terpisah,"  katanya.

Selama isolasi mandiri di rumah, pasien juga harus melengkapi diri dengan vitamin guna menambah daya tahan tubuh. Kemudian, suhu tubuh diperiksa setiap dua hari, lalu kesehatan diperiksa secara rutin ke Puskesmas.

"Lingkungan  dan keluarganya  juga harus  ikuti protokol  kesehatan 4M, yakni:
Memakai masker.
Mencuci tangan 
Menjaga jarak dan 
Menghindari kerumunan. 
Pasien dilarang berkontak dengan keluarga, keluar dari ruangan atau kamar isolasi tanpa izin petugas,"  tukasnya. (**)



Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top