Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
PSBM di Empat Kecamatan Pekanbaru Dihentikan, Pemko Tetapkan Kembali ke New Normal
Jumat 16 Oktober 2020, 23:04 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menghentikan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat Kecamatan, dan akan menggantinya dengan kembali memberlakukan kebijakan penerapan perilaku hidup baru (PHB) atau new normal.
Keputusan yang diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang diadakan pada Kamis (15/10/2020), bersama Forum Komunikasi Daerah yang tergabung di dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pekanbaru.
"Kami sudah rapat mengevaluasi PSBM di empat kecamatan. Maka PSBM diputuskan tidak diperpanjang. Namun begitu kita akan ubah dengan kembali menerapkan PHB," kata Pj Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil usai mengikuti rapat, di Ruang Multimedia, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Saat penerapan PHB, Satgas akan melakukan hunting atau giat patroli secara mobile ke sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru memantau aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Corona.
"Kita lebih ke penindakan. Hampir sama dengan PSBM," tegas Jamil.
Disinggung, apa dasar hukum yang dipakai Pemko Pekanbaru dalam penerapan kebijakan tersebut, Jamil yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pekanbaru itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penerapannya dimulai dalam waktu dua hari kedepan. Untuk pertama Satgas akan menyisir per skala kecamatan. Untuk pembatasan jam malam tidak ada dan akan kita mulai di beberapa kecamatan dulu," jelasnya.
Jamil juga mengakui, penerapan PSBM yang sudah berlangsung selama dua pekan di empat kecamatan kemarin terhitung sejak tanggal 30 September hingga 13 Oktober 2020, belum membuahkan hasil yang maksimal. Sehingga dibutuhkan formula baru untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Corona.
(**)
Keputusan yang diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang diadakan pada Kamis (15/10/2020), bersama Forum Komunikasi Daerah yang tergabung di dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pekanbaru.
"Kami sudah rapat mengevaluasi PSBM di empat kecamatan. Maka PSBM diputuskan tidak diperpanjang. Namun begitu kita akan ubah dengan kembali menerapkan PHB," kata Pj Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil usai mengikuti rapat, di Ruang Multimedia, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Saat penerapan PHB, Satgas akan melakukan hunting atau giat patroli secara mobile ke sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru memantau aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Corona.
"Kita lebih ke penindakan. Hampir sama dengan PSBM," tegas Jamil.
Disinggung, apa dasar hukum yang dipakai Pemko Pekanbaru dalam penerapan kebijakan tersebut, Jamil yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pekanbaru itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penerapannya dimulai dalam waktu dua hari kedepan. Untuk pertama Satgas akan menyisir per skala kecamatan. Untuk pembatasan jam malam tidak ada dan akan kita mulai di beberapa kecamatan dulu," jelasnya.
Jamil juga mengakui, penerapan PSBM yang sudah berlangsung selama dua pekan di empat kecamatan kemarin terhitung sejak tanggal 30 September hingga 13 Oktober 2020, belum membuahkan hasil yang maksimal. Sehingga dibutuhkan formula baru untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Corona.
(**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham