
Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
PSBM di Empat Kecamatan Pekanbaru Dihentikan, Pemko Tetapkan Kembali ke New Normal
Jumat 16 Oktober 2020, 23:04 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menghentikan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat Kecamatan, dan akan menggantinya dengan kembali memberlakukan kebijakan penerapan perilaku hidup baru (PHB) atau new normal.
Keputusan yang diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang diadakan pada Kamis (15/10/2020), bersama Forum Komunikasi Daerah yang tergabung di dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pekanbaru.
"Kami sudah rapat mengevaluasi PSBM di empat kecamatan. Maka PSBM diputuskan tidak diperpanjang. Namun begitu kita akan ubah dengan kembali menerapkan PHB," kata Pj Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil usai mengikuti rapat, di Ruang Multimedia, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Saat penerapan PHB, Satgas akan melakukan hunting atau giat patroli secara mobile ke sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru memantau aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Corona.
"Kita lebih ke penindakan. Hampir sama dengan PSBM," tegas Jamil.
Disinggung, apa dasar hukum yang dipakai Pemko Pekanbaru dalam penerapan kebijakan tersebut, Jamil yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pekanbaru itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penerapannya dimulai dalam waktu dua hari kedepan. Untuk pertama Satgas akan menyisir per skala kecamatan. Untuk pembatasan jam malam tidak ada dan akan kita mulai di beberapa kecamatan dulu," jelasnya.
Jamil juga mengakui, penerapan PSBM yang sudah berlangsung selama dua pekan di empat kecamatan kemarin terhitung sejak tanggal 30 September hingga 13 Oktober 2020, belum membuahkan hasil yang maksimal. Sehingga dibutuhkan formula baru untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Corona.
(**)
Keputusan yang diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang diadakan pada Kamis (15/10/2020), bersama Forum Komunikasi Daerah yang tergabung di dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pekanbaru.
"Kami sudah rapat mengevaluasi PSBM di empat kecamatan. Maka PSBM diputuskan tidak diperpanjang. Namun begitu kita akan ubah dengan kembali menerapkan PHB," kata Pj Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil usai mengikuti rapat, di Ruang Multimedia, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Saat penerapan PHB, Satgas akan melakukan hunting atau giat patroli secara mobile ke sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru memantau aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Corona.
"Kita lebih ke penindakan. Hampir sama dengan PSBM," tegas Jamil.
Disinggung, apa dasar hukum yang dipakai Pemko Pekanbaru dalam penerapan kebijakan tersebut, Jamil yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pekanbaru itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penerapannya dimulai dalam waktu dua hari kedepan. Untuk pertama Satgas akan menyisir per skala kecamatan. Untuk pembatasan jam malam tidak ada dan akan kita mulai di beberapa kecamatan dulu," jelasnya.
Jamil juga mengakui, penerapan PSBM yang sudah berlangsung selama dua pekan di empat kecamatan kemarin terhitung sejak tanggal 30 September hingga 13 Oktober 2020, belum membuahkan hasil yang maksimal. Sehingga dibutuhkan formula baru untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Corona.
(**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan