Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
PSBM di Empat Kecamatan Pekanbaru Dihentikan, Pemko Tetapkan Kembali ke New Normal
Jumat 16 Oktober 2020, 23:04 WIB


PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menghentikan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat Kecamatan, dan akan menggantinya dengan kembali memberlakukan kebijakan penerapan perilaku hidup baru (PHB) atau new normal.

Keputusan yang diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang diadakan pada Kamis (15/10/2020), bersama Forum Komunikasi Daerah yang tergabung di dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pekanbaru.

"Kami sudah rapat mengevaluasi PSBM di empat kecamatan. Maka PSBM diputuskan tidak diperpanjang. Namun begitu kita akan ubah dengan kembali menerapkan PHB," kata Pj Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil usai mengikuti rapat, di Ruang Multimedia, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

Saat penerapan PHB, Satgas akan melakukan hunting atau giat patroli secara mobile ke sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru memantau aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Corona.

"Kita lebih ke penindakan. Hampir sama dengan PSBM," tegas Jamil.

Disinggung, apa dasar hukum yang dipakai Pemko Pekanbaru dalam penerapan kebijakan tersebut, Jamil yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pekanbaru itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penerapannya dimulai dalam waktu dua hari kedepan. Untuk pertama Satgas akan menyisir per skala kecamatan. Untuk pembatasan jam malam tidak ada dan akan kita mulai di beberapa kecamatan dulu," jelasnya.

Jamil juga mengakui, penerapan PSBM yang sudah berlangsung selama dua pekan di empat kecamatan kemarin terhitung sejak tanggal 30 September hingga 13 Oktober 2020, belum membuahkan hasil yang maksimal. Sehingga dibutuhkan formula baru untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Corona.
 (**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top