Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Angkat Bicara
Husni Thamrin: Pemko Pekanbaru Jangan Tebang Pilih Cabut Izin Imperial KTV Hotel Grand Central
Kamis 15 Oktober 2020, 22:59 WIB
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrinbersama Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS)
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kasus dugaan peredaran narkoba di Basement Hotel Grand Central Imperial Karoke Tivi (KTV) Jalan Sudirman, Pekanbaru tampak luput dari pengawasan Pemerintah Kota Pekanbaru. Padahal Polda Riau telah menemukan bukti 5 butir ekstasi dari tangan tiga karyawannya. Bahkan sudah ditersangkakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin angkat bicara. Menurut dia, saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru belum bekerja sesuai aturan-aturan yang berlaku saat ini.
"Tempat itu (KTV GC), agar izinnya dicabut. Jangan ada tebang pilih. Jika ini terjadi, FPI akan mendukung penuh untuk menjadikan Kota Pekanbaru ini benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan tempat-tempat maksiat," terang Husni kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Terkait dugaan adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru, menunjukkan, bahwa kondisi ini makin meraja rela. Bahkan, kata Husni, peredaran ini sudah sampai ke tempat-tempat hiburan malam.
Sebelumnya, kondisi hal sama pernah terjadi pada Star City dan Queen Club. Tempat hiburan malam yang berada di Pekanbaru, terbukti telah menyalahi aturan-aturan yang berlaku. Salah satunya adanya peredaran narkoba.
Queen Club di Jalan Tengku Umar, saat Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi turut melakukan razia, menemukan narkoba jenis pil ekstasi. Selang beberapa hari, pemerintah daerah mengeluarkan sikap tegas cabut izinnya medio Januari 2020.
Di bulan September lalu, Star City bernasib sama dengan Queen Club. Saat aparat gabungan melakukan razia, disana ditemukan puluhan butir pil ekstasi tak bertuan. Selang beberapa hari, pemerintah pekanbaru, mengambil sikap dengan mencabut izinnya.
Tak lama, Polda Riau berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV. Di sana polisi temukan 5 butir pil ekstasi dari tiga tangan karyawannya, kini sudah tersangka.
Terkait keputusan itu, Husni Thamrin mendukung penuh sikap pemerintah Pekanbaru dan Polda Riau serta jajaran yang berhasil mengungkap kasus penyakit masyarakat itu. Dia menilai, hiburan malam, panti pijit plus-plus, perjudian hingga hotel yang fasilitas kemaksiatan, kian marak.
"Kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, untuk menindak hotel-hotel yang sengaja fasilitasi mengarah unsur-unsur maksiat. Ini hendaknya pemerintah dapat mengambil tindakan tegas," tegas Husni.
Selain itu, Husni Thamrin berharap pemerintah dan pihak kepolisian dapat membuka matanya kembali, saat ini masih adanya tempat-tempat perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di setiap sudut Kota Pekanbaru dan warnet.
"Jangan sampai masyarakat marah, karena ini sudah layaknya aturan ditegakkan. Jika tidak kami (FPI) yang akan mengambil tindakan tegas, tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Berharap dapat memberikan efek jera pelaku usaha untuk menaati peraturan," pungkas Husni.
Sebelumnya, Polda Riau menurunkan tim khususnya ke tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, tepatnya di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV Room Suite-4, Selasa (15/9/2020) dinihari. Hasilnya, aparat menemukan barang bukti diduga 5 butir pil ekstasi (Marvel) dari 3 orang dua pria dan satu wanita.
Selang proses penyidikannya, Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap tiga orang tersebut, inisial Pe sebagai waitres di KTV Grand Central, sedangkan Awi merupakan operator musik dan satu orang wanita Ha alias Lisa, sebagai pemandu karoke .(LC).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin angkat bicara. Menurut dia, saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru belum bekerja sesuai aturan-aturan yang berlaku saat ini.
"Tempat itu (KTV GC), agar izinnya dicabut. Jangan ada tebang pilih. Jika ini terjadi, FPI akan mendukung penuh untuk menjadikan Kota Pekanbaru ini benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan tempat-tempat maksiat," terang Husni kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Terkait dugaan adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru, menunjukkan, bahwa kondisi ini makin meraja rela. Bahkan, kata Husni, peredaran ini sudah sampai ke tempat-tempat hiburan malam.
Sebelumnya, kondisi hal sama pernah terjadi pada Star City dan Queen Club. Tempat hiburan malam yang berada di Pekanbaru, terbukti telah menyalahi aturan-aturan yang berlaku. Salah satunya adanya peredaran narkoba.
Queen Club di Jalan Tengku Umar, saat Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi turut melakukan razia, menemukan narkoba jenis pil ekstasi. Selang beberapa hari, pemerintah daerah mengeluarkan sikap tegas cabut izinnya medio Januari 2020.
Di bulan September lalu, Star City bernasib sama dengan Queen Club. Saat aparat gabungan melakukan razia, disana ditemukan puluhan butir pil ekstasi tak bertuan. Selang beberapa hari, pemerintah pekanbaru, mengambil sikap dengan mencabut izinnya.
Tak lama, Polda Riau berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV. Di sana polisi temukan 5 butir pil ekstasi dari tiga tangan karyawannya, kini sudah tersangka.
Terkait keputusan itu, Husni Thamrin mendukung penuh sikap pemerintah Pekanbaru dan Polda Riau serta jajaran yang berhasil mengungkap kasus penyakit masyarakat itu. Dia menilai, hiburan malam, panti pijit plus-plus, perjudian hingga hotel yang fasilitas kemaksiatan, kian marak.
"Kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, untuk menindak hotel-hotel yang sengaja fasilitasi mengarah unsur-unsur maksiat. Ini hendaknya pemerintah dapat mengambil tindakan tegas," tegas Husni.
Selain itu, Husni Thamrin berharap pemerintah dan pihak kepolisian dapat membuka matanya kembali, saat ini masih adanya tempat-tempat perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di setiap sudut Kota Pekanbaru dan warnet.
"Jangan sampai masyarakat marah, karena ini sudah layaknya aturan ditegakkan. Jika tidak kami (FPI) yang akan mengambil tindakan tegas, tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Berharap dapat memberikan efek jera pelaku usaha untuk menaati peraturan," pungkas Husni.
Sebelumnya, Polda Riau menurunkan tim khususnya ke tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, tepatnya di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV Room Suite-4, Selasa (15/9/2020) dinihari. Hasilnya, aparat menemukan barang bukti diduga 5 butir pil ekstasi (Marvel) dari 3 orang dua pria dan satu wanita.
Selang proses penyidikannya, Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap tiga orang tersebut, inisial Pe sebagai waitres di KTV Grand Central, sedangkan Awi merupakan operator musik dan satu orang wanita Ha alias Lisa, sebagai pemandu karoke .(LC).
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg