UU Cipta Kerja Omnibuslaw
Poto Ilustrasi Int
Faisal Basri: UU Ciptaker Omnimbuslaw Tidak Kredibel dan Berpotensi Tingkatkan Korupsi
Kamis 15 Oktober 2020, 10:38 WIB
Poto Ilustrasi IntJAKARTA RIAUMADANI.COM – Ekonom senior Faisal Basri menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law secara prosesnya tidak kredibel. Sebab, secara politik seolah semuanya bisa diatur oleh pemerintah karena kekuatan partai oposisi lemah. Hal ini menyebabkan potensi korupsi meningkat dan peluang untuk korupsi semakin hebat.
“Apalagi kalau tidak boleh mengisolasikan Omnibus Law ini di dalam ruang hampa,†kata Faisal dalam diskusi daring ‘UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut Faisal berpendapat, berbagai proses legislasi sebelum penyusunan hingga pengesahan UU Ciptaker ini seakan sudah tertata sistematis. Mulai dari pelemahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga perubahan UU Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ada pula penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 serta RUU Energi Terbarukan yang dinilai memuluskan eksploitasi sumber daya alam dan mempelebar ruang terjadinya praktik korupsi.
Selain diterbitkannya berbagai kebijakan kontroversial di atas, Faisal juga menyoroti praktik demokrasi di Indonesia yang semakin memburuk. Hal itu ditandai dengan lemahnya kekuatan oposisi dan absennya fungsi pengawasan serta partisipasi masyarakat seolah tidak digubris.
"Power of society atau kekuatan publik melemah, sehingga inilah yang membuat kebebasan terganggu dan konsentrasi kekuasaan cenderung disalahgunakan," kata dia.
Dengan begitu, walaupun secara ranking indeks korupsi Indonesia saat ini di posisi 73, tetapi ada penurunan partisipasi politik masyarakat.
"Ada masalah memang yang membuat benih-benih korupsi itu semakin meningkat," jelasnya.
Korupsi Politik dan Hukum
Lebih lanjut soal korupsi, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia J Danang Widoyoko membeberkan, korupsi di Indonesia pada umumnya bukan di bidang bisnis, melainkan peradilan dan politik.
“Jadi, yang belum mengalami peningkatan signifikan itu (pemberantasan korupsi) di bidang politik dan hukum,†tegasnya.
Termasuk juga, kata Danang, dalam proses pembuatan Omnibus Law yang membatasi partisipasi publik.
“Secara umum, perencanaan UU Omnibus Law tertutup dan membatasi partisipasi publik, bias kepentingan domestik seperti Kadin dan Apindo,†jelasnya.
Karena itu, dia menilai proses Omnibus Law melanggar hukum ketatanegaraan, khususnya dalam penyusunan peraturan perundangan, khususnya lagi pembatasan partisipasi publik. “Minimnya partisipasi publik justru membuka peluang masuknya berbagai kepentingan lain/asing,†tuturnya.
Terburu-Buru
Pada kesempatan yang sama, Ahli Hukum Bivitri Susanti menilai pembuatan UU Ciptaker terlalu terburu-buru. Menurutnya dia, butuh waktu lama untuk membuat metode Omnibus karena banyak pemangku kepentingan lain yang harus didengar selain buruh.
Lebih lanjut dia mengingatkan, pemangku kepentingan dalam UU Cipta Kerja bukan cuma serikat buruh. Terlebih, UU ini mencakup 78 UU lainnya yang juga punya pemangku kepentingan masing-masing.
"Jadi nelayan, masyarakat adat juga semestinya dilibatkan, jangan dikecilkan menjadi cuma satu stakeholder, yaitu serikat buruh," tuturnya.
Sebab, bila perumus UU hanya di balik meja dan tidak bicara dengan pihak yang terkena dampak, maka akan luput melihat potensi risiko yang ditimbulkan.
"UU Ciptaker ini bicara soal pengelolaan wilayah pesisir, misalnya, apa dampaknya untuk mereka yang terkena dampak langsung," tandasnya.
Sumer: Infoanggaran.com
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Selasa 16 Desember 2025, 17:01 WIB
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau