Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
KTP
Pemilik KTP Ganda Bisa Dihukum Pidana dan Denda Rp25 Juta
Selasa 03 Maret 2015, 01:04 WIB
Poto Int Ilustrasi

PEKANBARU. Riaumadani. com - Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru mengingatkan agar warga tidak memiliki KTP ganda. Sebab hal tersebut masuk kategori memalsukan identitas dan dapat diberi sanksi pidana dan denda.

Hal itu ditegaskan Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharudin ketika dikonfirmasi terkait masalah kalau ada warga yang memiliki KTP ganda yang tertanggap nantinya.

 "Punya KTP ganda, memalsukan identitas. Bisa dikenakan sanksi, masuk penjara atau denda Rp25 juta," kata Baharuddin, Senin [2/3/2015] kepada wartawan

Lebih lanjut di terangkan Kadisdukcapil Pekanbaru, KTP merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia. Wajib dimiliki penduduk Indonesia dan warga asing [WNA] yang memiliki Izin Tinggal Tetap [ITAP] dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.

"Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), satu KTP saja. Kalau ada yang mencoba bohong akan ketahuan karena sekarang teknologinyakan canggih dan sudah terekam apabila pernah membuat KTP," jelasnya.**




Editor : TIS-HR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top