
91 Warga Desa Alim Beri Kuasa Ke Satsus BN
"PT.Tasma Puja di Duga Bangun Kebun di Lahan SKT Milik Warga, Belum Ada Penyelesaian"
Rabu 07 Oktober 2020, 02:48 WIB

Batang Cenaku, Inhu, RIAUMADANI.com-Masalah Tapal Batas merupakan urusan Pemerintah Daerah, tidak bersangkut paut dengan Hak Perorangan atas tanah. Perubahan Tapal Batas tidak akan Menggugurkan Hak Perorangan atas tanah.
Sebagaimana yang terjadi di Desa Alim, bahwa Legalitas Hak Kepemilikannya telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kecamatan Batang Cenaku, Desa Alim, telah dikeluarkan oleh Kades Alim pada tanggal 28 Desember 2010 Sesuai Ketentuan Perundang Undangan yang berlaku di NKRI dengan merujuk UU No.5 Tahun 1960 tentang, Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dalam bentuk SKT (Surat Keterangan Tanah) dan tercatat atau teregister di Kantor Camat Kecamatan Batang Cenaku pada bulan Januari 2011, namun selama ini dikuasai sepihak dan dikelolah oleh Perusahaan PT.Tasma Puja menjadi perkebunan kelapa Sawit, "Demikian papar Arbain, aktivis Dewan Perwakilan Daerah PPKRI SATSUS BN, rabu (07/10/2020), pagi.
Kami dari Satuan Khusus Bela Negara (Satsus BN) selaku penerima kuasa tidak bicara atas nama warga atau masyarakat desa tertentu, tetapi kami bicara atas nama perorangan sebagai Warga Negara Republik Indonesia sebanyak 91 orang yang kesemuanya berdomisili di Desa Alim, telah memberi kuasa kepada kami untuk meluruskan persoalan ini.
Adapun kepemilikan atas hak 91 orang yang memberikan kuasa kepada kami tersebut, dari 110 orang pemilik bidang tanah, masing- masing memiliki 10 ribu M2 sesuai SKT secara sah, dan sesuai ketentuan UU No: 5 tahun 1960.
Adapun masing- masing bidang Tanah di maksud, sebanyak 91 SKT tersebut jelas batas- batas dan tata letaknya. Hal ini sudah sesuai dengan denah atau peta bidang tanah. Dan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SKT sebagai bukti kepemilikan lahan.
Kesemua dokumen ini merupakan dasar bagi pihak- pihak yang berkompeten dibidang pertanahan khususnya pihak Desa sebagaimana peta rincik atau peta global atas 91 bidang tanah tersebut, dan tentunya pemerintah Desa stempat berkewajiban menjaganya sebagai dokumen Negara dibidang agraria.
Oleh sebab itu, sangat tidak logis apabila persoalan tapal batas dijadikan alasan untuk menguasai secara fisik atas bidang tanah yang sesungguhnya adalah hak masyarakat atas nama perorangan.
Jadi intinya, kesemua alasan tersebut tidak serta merta dapat membatalkan atau menggugurkan hak 91 warga dari 110 Ha atas bidang tanah tersebut.
Dalam pertemuan sebelumnya, pihak perusahaan berdalih, bahwa "Bidang tanah yang sama milik 91 warga dari 110 Ha tersebut pernah atau sudah dijual oleh pihak lain".
Kalau hal ini memang benar telah terjadi jual beli lahan, sudah semestinya perusahaan punya bukti atas jual beli dimaksud.
Bila hal ini memang benar terjadi, maka sudah semestinya dilakukan upaya hukum dan ini sudah masuk keranah hukum Pidana.
Siapapun yang terbukti telah menjual lahan tersebut, selain 91 orang sebagai pemilik yang sah, maka sudah dipastikan ada peran serta oknum yang menjadi mafia tanah. Dan memberantas mafia tanah sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden harus betul- betul ditegakkan.
Untuk penyidikan perkara Pidana tersebut adalah kewenangan Polres bidang harta dan benda (Harda).
Kami berharap ada tindak lanjut dari Delik Aduan ini, demi tegaknya supremasi hukum, kami berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum oleh Polres Inhu.
Dalam persoalan ini, kami sudah sampaikan secara tertulis pada surat kami yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI dan Jajaran Kabinet, Pimpinan Lembaga, Lembaga Tinggi Negara, Instansi, Institusi baik Pusat maupun Daerah, Kabupaten, Camat, Kepala Desa Alim, Kepala Desa Kepayang Sari dalam bentuk Perkum, dan kami tembuskan kepada Perusahaan, "beber Arbain dalam siaran Persnya kepada media ini.
Terkait siaran Pers Satsus BN, belum ada tanggapan dari PT. Tasma Puja.
Pewarta: RIANTO
Editor: BDS
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan