Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Mogok Kerja Nasional Kaumj Buruh
Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Buruh Tancap Gas Mogok Nasional Mulai Hari Ini
Rabu 07 Oktober 2020, 00:04 WIB
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat. Dia mengatakan hari ini rencana mogok Nasional tetap dilakukan

JAKARTA. RIAUMADANI. COM  - Rencana jutaan buruh untuk melakukan mogok kerja nasional dipastikan jadi berlangsung hari ini. Meskipun kemarin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui paripurna telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu dipastikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat. Dia mengatakan hari ini Selasa (6/10/2020) rencana mogok nasional tetap dilakukan besok Rabu (7/10/2020)

"Mogok nasional tetap jadi," ucapnya melalui pesan singkat kepada detikcom.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh. Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dari hampir 10 ribu perusahaan berbagai sektor industri di Indonesia.

"Menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh," kata Said kepada detikcom.

Sebagai aksi mogok nasional, buruh yang tersebar di daerah akan setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing-masing.


"Laporan dari aliansi serikat buruh di daerah-daerah, sekitar 2 juta buruh setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing masing sesuai UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ucapnya. (**)



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top