Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
KARHUTLA
Sidang Karhutla, PT Adei: Kami Beri Laporan Aktivitas dan Peralatan Karhutla ke Pemda
Kamis 01 Oktober 2020, 23:41 WIB
Terdakwa koorporasi PT Adei yang diwakili Direktur Goh Keng Ee seusai sidang di PN Pelalawan Kamis (1/10).

PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. COM - Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan terdakwa koorporasi PT Adei Plantation and Industri yang diwakili Goh Keng Ee kembali digelar, Kamis (1/10/2020).

Dalam persidangan terungkap bahwa perusahaan per triwulan selalu memberikan laporan terkait dengan aktivitas dan peralatan karhutla kepada instansi terkait, baik itu di Kabupaten Pelalawan maupun instansi Pemerintah Provinsi Riau.

"Setiap tiga bulan, perusahaan memberikan laporan terkait dengan aktivitas dan peralatan karhutla," ujarnya saat ditanya oleh Tim Penasehat Hukum Koorporasi PT Adei Plantation and Industri, M Sempakata Sitepu, SH dalam sidang terbuka di PN Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (1/10).

Diungkapkannya lagi, perusahaan tidak hanya memberikan laporan administrasi kepada instansi pemerintah saja, namun ada pemeriksaan berkala yang dilakukan petugas atau pegawai instansi tersebut.

"Mereka selalu datang ke perusahaan, namun tidak pernah memberikan masukan ataupun rekomendasi dan kesimpulan tentang aktivitas kegiatan serta peralatan karhutla yang kita punya," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa M Sempakata Sitepu, SH seusai sidang kepada awak media menyampaikan bahwa secara standar operasional perusahaan sudah malaksanakan kewajibannya terhadap apa yang diamanatkan peraturan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Seharusnya instansi tersebut bertindak sesuai dengan tupoksinya yakni pengawasan. Kalau memang ada yang kurang dengan laporan yang disampaikan perusahan seharusnya mereka menjawab. Jangan ketika ada kejadian karhutla di wilayah perusahaan instansi pemerintah tidak pernah disalahkan. Ini tidak fair," ungkapnya.

Masih kata dia, apa yang terungkap di persidangan semua itu akan menjadi pledoi dalam pembelaan yang akan disusun kelak.

"Kita selalu disalahkan terkait dengan tidak maksimalnya peralatan karhutla, padahal apa yang telah kita lakukan sudah sesuai dengan anjuran perundang-undangan serta peraturan yang telah ditetapkan pemerintah" katanya mengakhiri. (**)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top