KARHUTLA
Terdakwa koorporasi PT Adei yang diwakili Direktur Goh Keng Ee seusai sidang di PN Pelalawan Kamis (1/10).
Sidang Karhutla, PT Adei: Kami Beri Laporan Aktivitas dan Peralatan Karhutla ke Pemda
Kamis 01 Oktober 2020, 23:41 WIB
Terdakwa koorporasi PT Adei yang diwakili Direktur Goh Keng Ee seusai sidang di PN Pelalawan Kamis (1/10).
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. COM - Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan terdakwa koorporasi PT Adei Plantation and Industri yang diwakili Goh Keng Ee kembali digelar, Kamis (1/10/2020).
Dalam persidangan terungkap bahwa perusahaan per triwulan selalu memberikan laporan terkait dengan aktivitas dan peralatan karhutla kepada instansi terkait, baik itu di Kabupaten Pelalawan maupun instansi Pemerintah Provinsi Riau.
"Setiap tiga bulan, perusahaan memberikan laporan terkait dengan aktivitas dan peralatan karhutla," ujarnya saat ditanya oleh Tim Penasehat Hukum Koorporasi PT Adei Plantation and Industri, M Sempakata Sitepu, SH dalam sidang terbuka di PN Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (1/10).
Diungkapkannya lagi, perusahaan tidak hanya memberikan laporan administrasi kepada instansi pemerintah saja, namun ada pemeriksaan berkala yang dilakukan petugas atau pegawai instansi tersebut.
"Mereka selalu datang ke perusahaan, namun tidak pernah memberikan masukan ataupun rekomendasi dan kesimpulan tentang aktivitas kegiatan serta peralatan karhutla yang kita punya," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa M Sempakata Sitepu, SH seusai sidang kepada awak media menyampaikan bahwa secara standar operasional perusahaan sudah malaksanakan kewajibannya terhadap apa yang diamanatkan peraturan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Seharusnya instansi tersebut bertindak sesuai dengan tupoksinya yakni pengawasan. Kalau memang ada yang kurang dengan laporan yang disampaikan perusahan seharusnya mereka menjawab. Jangan ketika ada kejadian karhutla di wilayah perusahaan instansi pemerintah tidak pernah disalahkan. Ini tidak fair," ungkapnya.
Masih kata dia, apa yang terungkap di persidangan semua itu akan menjadi pledoi dalam pembelaan yang akan disusun kelak.
"Kita selalu disalahkan terkait dengan tidak maksimalnya peralatan karhutla, padahal apa yang telah kita lakukan sudah sesuai dengan anjuran perundang-undangan serta peraturan yang telah ditetapkan pemerintah" katanya mengakhiri. (**)
Dalam persidangan terungkap bahwa perusahaan per triwulan selalu memberikan laporan terkait dengan aktivitas dan peralatan karhutla kepada instansi terkait, baik itu di Kabupaten Pelalawan maupun instansi Pemerintah Provinsi Riau.
"Setiap tiga bulan, perusahaan memberikan laporan terkait dengan aktivitas dan peralatan karhutla," ujarnya saat ditanya oleh Tim Penasehat Hukum Koorporasi PT Adei Plantation and Industri, M Sempakata Sitepu, SH dalam sidang terbuka di PN Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (1/10).
Diungkapkannya lagi, perusahaan tidak hanya memberikan laporan administrasi kepada instansi pemerintah saja, namun ada pemeriksaan berkala yang dilakukan petugas atau pegawai instansi tersebut.
"Mereka selalu datang ke perusahaan, namun tidak pernah memberikan masukan ataupun rekomendasi dan kesimpulan tentang aktivitas kegiatan serta peralatan karhutla yang kita punya," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa M Sempakata Sitepu, SH seusai sidang kepada awak media menyampaikan bahwa secara standar operasional perusahaan sudah malaksanakan kewajibannya terhadap apa yang diamanatkan peraturan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Seharusnya instansi tersebut bertindak sesuai dengan tupoksinya yakni pengawasan. Kalau memang ada yang kurang dengan laporan yang disampaikan perusahan seharusnya mereka menjawab. Jangan ketika ada kejadian karhutla di wilayah perusahaan instansi pemerintah tidak pernah disalahkan. Ini tidak fair," ungkapnya.
Masih kata dia, apa yang terungkap di persidangan semua itu akan menjadi pledoi dalam pembelaan yang akan disusun kelak.
"Kita selalu disalahkan terkait dengan tidak maksimalnya peralatan karhutla, padahal apa yang telah kita lakukan sudah sesuai dengan anjuran perundang-undangan serta peraturan yang telah ditetapkan pemerintah" katanya mengakhiri. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau