Jati Rejo, Inhu, RIAUMADANI. COM - Kelompok Tani Tiga Desa (KT.TD) yang terdiri dari, Desa Jati Rejo, Desa, Serumpun Jaya, Desa Sungai Air Putih " />
Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
Ada Historis Kebun KT.TD Di Desa Redang Seko
Jumian Koordinator KT.TD Minta Tindak Tegas Pelaku Pematokan Lahan di Blok A7
Rabu 30 September 2020, 06:59 WIB

Jati Rejo, Inhu, RIAUMADANI. COM - Kelompok Tani Tiga Desa (KT.TD) yang terdiri dari, Desa Jati Rejo, Desa, Serumpun Jaya, Desa Sungai Air Putih melakukan pengaduan secara hukum ke Polsek Lirik, senin 29 september 2020, Nomor: 001/Koptan-III Desa IX/ 2020, Prihal: Pengaduan Masyarakat.

Koordinator KT.TD Jumian, Selasa (30/10/2020), siang dikediamannya menyebutkan, "Telah terjadi pematokan lahan KKPA milik KT.TD di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pematokan diduga dilakukan oleh inisiyal MLD Cs pada hari sabtu, tanggal 26 september 2020, sekira pukul 04: 30 wib sore, di Blok A7," sebutnya.

Adapun tujuan ia mengadu ke Polsek Lirik, agar dilakukan deteksi dini dan tindakan hukum kepada terduga pelaku agar masalah ini tidak bias, hingga bisa saja terjadi gesekan atau amuk warga di Tiga Desa dimaksud," tegasnya.

Surat pengaduan masyarakat ke Polsek Lirik ini, kami tembuskan kepada; Bupati Inhu, Ketua DPRD Inhu, Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, Camat Lirik, Koramil 04 Pasir Penyu, Kades Redang Seko, Kades Jati Rejo, Kades Serumpun Jaya, Kades Sungai Air Putih.

Jadi intinya, bilamana ada pihak yang merasa dirugikan dalam hal perolehan lahan Plasma di KT.TD, silahkan ajukan gugatan secara hukum di Pengadilan, karena kami warga di tiga Desa ini punya historis, rekam jejak yang panjang dan berliku untuk mendapatkan kebun Plasma ini. 

Jadi, bukan serta merta dan Simsalabim kami bisa bermitra dengan PT. Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP) untuk mendapatkan kebun pola KKPA ini," ungkap Jumian, bernada tinggi.

Pewarta: ARSAD G
Editor: BDS




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top