Rugikan Negara Rp.50Milyar.
KPK Tahan ADN dan ITK Tersangka dugaan Korupsi jembatan WTC Kampar yang merugikan Negara sekitar Rp.50 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan WFC di Kampar,
Selasa 29 September 2020, 16:19 WIB
KPK Tahan ADN dan ITK Tersangka dugaan Korupsi jembatan WTC Kampar yang merugikan Negara sekitar Rp.50 MiliarKAMPAR RIAUMADANI. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Pembangunan Jembatan Water Front City (WFC), tahun anggaran 2015-2016, di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka yang diinapkan di hotel pordeo oleh KPK itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar berinisial ADN dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk berinisial IKT.
“Hari ini kami menyampaikan penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi, terkait pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan WFC Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar,†ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui rilis yang di bagikan ke awak Media, Selasa (29/9/2020)
Keduanya di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai tanggal 18 Oktober 2020 guna kepentingan penyidikan.
“Sebelumnya kedua tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19,†kata Ali.
Pada tanggal 14 Maret 2019, KPK menetapkan ADN dan IKT sebagai tersangka karena diduga telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan WFC tersebut.
“Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor, serta juga telah meminta keterangan ahli pengadaan barang dan ahli konstruksi,†ujar Ali.
Atas perbuatan dua orang tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diatur dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Ali Menyampaikan, diduga Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan WFC.
Pada pertengahan 2013, diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, ADN memerintahkan untuk membuat desain jembatan dan Engineers Estimate kepada IKT, â€papar Ali.
Lalu pada tanggal 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi dan lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Tepatnya pada Oktober 2013 Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
“Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan Engineers Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan,†terang Ali.
Selain itu, KPK juga memperkirakan kerjasama antara DAN dan IKT terkait penetapan harga perkiraan itu sendiri terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya untuk pelaksanaan pembangunan Jembatan WFC pada tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016, atas perbuatan itu ADN diduga menerima uang kurang dari Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak dan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan kota tepi laut secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar dan sangat menyayangkan organisasi pejabat di BUMN,†tutup Ali. (Sumber KPK RI/Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau